CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK selama hampir 12 jam terkait permasalahannya dengan Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, namun beredar surat pemanggilan KPK terhadap Mardani untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu semasa menjadi Bupati periode 2010-2018.
“Ya saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group. Terima kasih,” kata Mardani H Maming singkat setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.
Baca Juga: KPK Minta Segenap Aparatur Negara Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Namun Mardani yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu tak memaparkan lebih lanjut permasalahan apa yang terjadi antara dirinya dengan Haji Isam.
Termasuk tak menjawab pertanyaan wartawan, apakah dia diperiksa KPK terkait adanya transfer Rp89 miliar dari PT PCN kepada Bupati Mardani seperti disampaikan saksi Christian Soetio, adik kandung Dirut PT PCN almarhum Henry Soetio di persidangan dugaan suap IUP di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Pada Sabtu (4/6/2022) malam, beredar Surat Pemanggilan KPK terhadap Mardani H Maming bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang dikeluarkan Selasa 24 Mei 2022, perihal ‘Permintaan Keterangan’ dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Pada surat pemanggilan itu, KPK memanggil Mardani H Maming untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat 27 Mei 2022, meski Mardani baru memenuhi panggilan pada Kamis (2/6/2022).
Mardani yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu hendak diklarifikasi atau didengar keterangannya oleh penyelidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.
Pemberian perizinan usaha pertambangan yang dimaksud KPK, tampaknya terkait persidangan suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena KPK meminta Mardani H Maming membawa dokumen pelimpahan IUP OP PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara).
Dokumen pelimpahan yang dimaksud, besar kemungkinan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani H Maming pada tahun 2011.
Maklum saja, fakta persidangan Tipikor Banjarmasin telah mengungkap bahwa SK Bupati tentang pelimpahan atau pengalihan IUP tahun 2011 itu jelas melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yakni Pasal 93 ayat 1 yang melarang pemilik IUP memindahkan IUP-nya kepada pihak lain.
Besok Sidang Tuntutan JPU
Persidangan dugaan suap pengalihan IUP di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjadi heboh pada Jumat 13 Mei 2022, setelah saksi Christian Soetio yang menjabat Direktur PT PCN dan adik Dirut PT PCN almarhum Henri Soetio mengungkap tentang transfer Rp89 miliar dari PT PCN kepada Bupati Mardani melalui dua perusahaan yang terafiliasi dengan Pak Bupati, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Persidangan juga memanas saat terdakwa Dwidjono duduk di kursi pesakitan untuk menjadi saksi terakhir pada Senin 23 Mei 2022.
“Selama persidangan ini seolah-olah faktor paling besar adalah rekomendasi Kepala Dinas sehingga Bupati (Mardani) menandatangani IUP tersebut… Itulah yang saya maksudkan Justice Collaborator, saya akan bukakan semuanya,” papar Dwidjono tentang pemohonannya menjadi justice collaborator.
Dwidjono bahkan mengaku dipaksa Bupati Mardani untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN yang diajukan Dirut PT PCN Henri Soetio.
“Saya sudah tidak mau proses tapi dipaksa (Bupati Mardani) untuk memproses. Beda lho pak, perintah dengan paksa. Kalau perintah saja, saya masih belum melaksanakan. Ini dipaksa,” kata Dwidjono kepada majelis hakim.
Dwidjono memaparkan bahwa pengalihan IUP bermula pada Februari 2011 saat dia diperkenalkan oleh Bupati Mardani kepada Henri Soetio di sebuah hotel di Jakarta.
“Pak Dwi, ini Koh Henri yang mau mengalihkan IUP BKPL ke PCN,” kata Dwidjono menirukan kalimat Mardani saat memperkanlkan dirinya dengan Henri Soetio.
Dwidjono pun diinstruksikan Bupati untuk membantu memproses pengalihan IUP yang dimohon Henri Soetio.
Namun menurut Dwidjono, instruksi pengalihan IUP tidak segera dia proses karena mengetahui sebenarnya dilarang UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Makanya itu permohonan saya tahan tidak saya apa apakan selama 1 – 2 bulan. Terus saya bingung saya konsul ke bagian hukum (Ditjen) Minerba, pejabatnya Pak FI waktu itu… Saya tunjukin permohonannya, dijawab: ya sesuai undang-undang itu tidak boleh Pak Dwi,” papar Dwidjono.
Namun Dwidjono akhirnya memproses pengalihan IUP.
“Sebenarnya saya sendiri kan sudah tidak mau memproses. Namun kata beliau (Bupati Mardani): Pak Dwi, ini kebijakan. Nanti kalau bersalah dalam penerbitan, itu urusannya TUN (Tata Usaha Negara). Proses saja. Nanti kalau bersalah, nanti saya cabut (SK) nya,” kata Dwidjono menirukan Mardani dan dia pun memproses draf SK pengalihan IUP.
Mardani H Maming saat menjadi saksi pada persidangan 25 April 2022, membantah telah memperkanalkan Dwidjono dengan Henri Soetio, namun mengakui telah menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. Meski Mardani menegaskan baru membubuhkan tanda tangan setelah ada paraf Kadis ESDM.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia (terdakwa) datang membawa SK ke saya," kata Mardani.
Persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu bakal dilanjutkan pada Senin (6/6/2022) besok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(GIBS)
kpk mardani h maming suap pengalihan iup tanah bumbu bendum pbnu ketua umum pbb hipmi ketua dpd pdi perjuangan kalsel pengadilan tipikor banjarmasin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...