CARITAU JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengugurkan gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana perkara korupsi suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo saat memimpin sidang putusan gugatan praperadilan Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim menilai, petitum (kesimpulan gugatan) praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu terlalu prematur, tidak jelas dan kabur. Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon tidak dapat membuktikan dengan jelas terkait tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan ini petitum yang disampaikan oleh pemohon (Mardani H Maming) dalam gugatan praperadilan adalah kabur, tidak jelas, tidak berdasar atau tanpa alasan berdasarkan undang-undang sehingga permohonan praperadilannya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima alias gugur," kata Hakim Hendra Utama Sutardodo di ruang sidang.
Hakim Hendra menuturkan, proses penetapan status tersangka terhadap Mardani H Maming oleh KPK adalah sah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengingat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK masih terus berlanjut hingga putusan praperadilan dibacakan.
"Mengingat penanganan perkara masih dalam tahapan penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi. Maka dengan ini hakim menyatakan permohonan prematur," tutur Hakim Hendra.
Hakim juga mengungkapkan, permintaan kuasa hukum pemohon dalam pemulihan status tersangka nya yang yang disampaikan dalam petitum tidak dapat diterima dan terlalu prematur mengingat yang disampaikan itu adalah materi pokok dan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara yang dimaksud.
Hakim menerangkan, permohonan tersebut dapat diterima oleh hakim apabila materi pokok perkara yang disampaikan oleh pemohon itu sudah diuji dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hakim Praperadilan hanya memiliki wewenang sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," terang Hakim.
Status DPO Gugurkan Praperadilan
Selain petitum yang dinilai tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan dalam perkara tersebut, sejumlah pertimbangan lain juga turut disampaikan oleh Hakim di persidangan.
Salah satu pertimbangan hakim untuk menolak permohonan praperadilan politikus PDIP itu lantaran Mardani H Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh KPK sebelum putusan sidang.
Menurut Hakim, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 01 Tahun 2018, maka praperadilan yang diajukan oleh Mardani H Maming atas statusnya yang telah ditetapkan KPK sebagai DPO tidak dapat dilanjutkan atau dinyatakan gugur.
"Bahwa termohon (KPK) dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022 tentang daftar pencarian orang (DPO) atas tersangka atas nama Mardani H Maming," imbuh Hakim.
Oleh karena tersangka telah dinyatakan melarikan diri atau berstatus DPO, maka terhadap tersangka permohonan praperadilanya tidak dapat diterima atau gugur.
"Jika sudah dimohonkan maka Hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena Surat Edaran Mahkamah Agung No 01/2018 dan maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan perkara," tegas Hakim.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangam tersebut maka dengan ini Hakim memutuskan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut tidak dapat diterima dan dinyatakan gugur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau dikabulkan dan Hakim tidak mempertimbangkan materi perkara serta menetapkan biaya perkara sejumlah nihil," tandas Hakim Hendra mengetuk palu yang menandakan sidang praperadilan ditutup. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Tanggapi Kericuhan di Saat Hakim Bacakan Vonis Bharada E, Ini Penjelasan PN Jaksel
gugatan praperadilan bendum pbnu mardani maming ditolak begini pertimbangan hakim pn jaksel korupsi tambang tanah bumbu kalimantan selatan
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...