CARITAU JAKARTA - Empat orang saksi dipanggil KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Salah satunya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, yang dipanggil hari ini, Selasa (18/10/2022).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.
Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Irit Bicara
Seperti diberitakan Caritau.com sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura, Papua, untuk melihat langsung kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi itu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Jadi, pemeriksaan kesehatan ini oleh tim independen ini akan dilakukan di Jayapura, dan pimpinan KPK sendiri, menurut Pak Asep (Asep Guntur Rahayu/Direktur Penyidikan KPK) tadi, Ketua KPK akan hadir langsung bersama tim dokter independen yang akan berangkat ke Jayapura," kata Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, tim kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, untuk bertemu dengan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidik KPK guna membahas soal kondisi kesehatan Lukas Enembe. (IRN)
Baca Juga: KPK Hadirkan Mantan Kabasarnas sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor
KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Pungli...
Pameran Kearsipan Sejarah Kota Semarang
Sidak Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Bali
Polri Terbitkan ‘Red Notice’ Dua Tersangka TPPO Fe...
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke wilayah 3T Malu...