CARITAU BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap kepala sekolah (kepsek) berinisial MK (56) diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1 miliar.
"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Dodi Wiraatmaja, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, di Cibinong, Bogor, Kamis (8/9/2022).
Menurut Dodi, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
MK diduga melakukan modus pengadaan-pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," kata Dodi.
Ia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
MK seperti dirilis Antara, terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," tegas Dodi.(HAP)
kejari kabupaten bogor jawa barat korupsi dana bantuan operasional sekolah dana bos rp1 miliar mk
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Parade Tari Rakyat Boyolali 2024
Tim Uber Indonesia Libas Hongkong 5-0