CARITAU JAKARTA - Meski dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang tersebut tidak dijatuhkan hukuman penjara. Ia dipidana nihil.
Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Disangsi Demosi Selama Tiga Tahun oleh KKEP
Alasan hakim tidak menjatuhkan pidana penjara kepada Benny Tjokro dikarenakan ia telah divonis penjara seumur hidup dalam perkaralainnya, yakni kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun.
Meski begitu, Benny Tjokro tetap dihukum dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun. Jika tidak membayarnya, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokro dijatuhi hukuman mati. Hakim tidak mengabulkan tuntutan mati tersebut.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim.
Hakim menegaskan bahwa dalam perkara ASABRI ini, Benny Tjokro terbukti bersalah dalam dua dakwaan.
Pertama, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai jika perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan serta memiliki keluarga.
Diberitakan sebelumnya, Benny Tjokro dalam dalam perkara PT ASABRI disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar, dengan total sebesar Rp22.788.566.482.083. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama dengan Heru Hidayat dkk. (IRN)
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU
benny tjokro pt asabri korupsi kerugian negara jiwasraya pencucian uang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...