CARITAU BANJARMASIN – Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, mengatakan bahwa bupati satu-satunya pihak yang berwenang menerbitkan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kemudian bertanggungjawab secara hukum atas IUP yang diterbitkannya.
"Bupati satu-satunya pejabat yang berwenang terbitkan IUP," kata Margarito Kamis saat menjadi saksi ahli persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Sandra Dewi Bersaksi Di Sidang Harvey Moeis pada Kasus Korupsi Timah
Oleh sebab itu menurut Margarito yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, jika kelak IUP tersebut ternyata bermasalah maka bupati secara hukum administrasi tata negara juga harus bertanggungjawab.
"Secara hukum dia yang harus bertanggungjawab. Tidak ada yang lain karena hanya Bupati yang berwenang mencabut SK tersebut," tegas Margarito.
Menurut Margarito, terkait SK Pengalihan IUP di Tanah Bumbu memang seharusnya tidak diterbitkan karena UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah secara tegas melarang. Namun setelah SK pengalihan IUP itu terbit, maka PT PCN sah memiliki IUP tersebut hingga ada revisi atau pencabutan atas SK yang telah terbit tersebut.
Margarito juga menegaskan bahwa bupati tidak harus menandatangani sebuah SK, meskipun seluruh bawahannya terkait telah memberi paraf pada SK tersebut.
"Bupati apa harus tandatangan sebuah SK? Tidak. Kalau dia punya pertimbangan lain, dia tidak harus tanda tangan meski seluruh bawahannya memberi paraf," katanya.
Menurut Margarito, kesalahan administrasi itu biasa.
"Akan jadi malapetaka kalau ada yang aneh-aneh di belakangnya," tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU, mengakui telah menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011.
Hal itu disampaikan Mardani H Maming saat hadir sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia (terdakwa Kadis Pertambangan dan Energi) datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming.(HAN)
Baca juga:
Terdakwa Suap IUP Tanah Bumbu: Saya Sudah Tidak Mau Proses Tapi Dipaksa
Menelisik Beleid Pengalihan IUP yang Berbuntut Dugaan Suap di Tanah Bumbu
Baca Juga: Pernyataan Prabowo soal Izin Tambang Diberikan ke PBNU Viral, Netizen: Membuka Aib Sendiri
margarito kamis pakar hukum tata negara bupati berwenang menerbitkan sk izin usaha pertambangan iup tanah bumbu pengadilan tipikor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...