CARITAU JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dengan no perkara 55/pid.pra/2022/pn.jkt.sel yang digelar hari ini diputuskan ditunda.
Hal itu disampaikan oleh majelis Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang no 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: KPK Menggeledah Sejumlah Ruangan di Balai Kota Semarang
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Majelis Hakim di dalam ruang sidang.
Hakim mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan memberikan surat peringatan untuk memanggil tim kuasa hukum dari Komisi Pemberatansan Korupsi agar dapat hadir dalam agenda sidang Selasa pekan depan.
"Kami akan memberikan surat peringatan untuk termohon agar dapat menghadiri sidang pekan depan," ujar Hakim.
Sementara itu, Hakim menjelaskan, alasan penundaan sidang gugatan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming dikarenakan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam perkara ini sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penundaan sidang.
"Hakim telah menerima surat permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh KPK kemarin Senin 11 Juli 2022," tegas Hakim.
Berdasarkan pantauan caritau.com, sidang gugatan praperadilan tersebut, dihadiri oleh tim Kuasa Hukum Mardani H Maming yaitu mantan Komisioner KPK Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Kementrian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Kendati demikian, sebelum memutuskan agenda sidang ditunda, Majelis Hakim Hendra Utama Sutardo SH MH melontarkan pertanyaan kepada tim Kuasa Hukum Mardani H Maming terkait permohonan penundaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh KPK.
"Bagaimana tanggapan saudara tim kuasa hukum, apakah ada pertanyaan atau pernyataan?," tanya Hakim.
Tim Kuasa Hukum Maming pun meminta agar penundaan sidang dilakukan secepat mungkin yaitu meminta digelar pada Jumat, 15 Juli 2022.
"Yang mulia saya ingin proses sidang ini segera dilakukan dalam dua atau tiga hari ke depan. Mungkin usul dari kami sidang digelar hari Jumat Minggu ini. Selanjutnya kami serahkan kepada yang mulia," ujar Bambang Widjajanto.
Namun, Hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan untuk digelar pada pekan depan.
"Untuk permohonan sidang lanjutan akan diselenggaraka dalam waktu 7 hari ke dapan yaitu akan diselenggarakan pada Selasa 19 Juli 2022," tutup Hakim.
Diketahui Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).
Dalam gugatanya, kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah kajanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
"Kejanggalan itu tak hanya dari sisi substansi kasus tapi juga prosedur. Salah satunya soal pengumuman status tersangka," kata Irawan, Sabtu (25/6/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap bila Mardani H Maming berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bendum PBNU itu.
"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kepada wartawan beberapa waktu lalu. (GIB)
Baca juga :
KPK Minta Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Ditunda, PBNU Tunjuk BW dan Denny Bela Mardani
Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Tak Hadiri Panggilan KPK, Salah Satunya Adik Mardani
Rela Cuti dari TGUPP DKI, Ini Alasan BW Mau Jadi Pengacara Mardani Maming
PBNU Tunjuk Kuasa Hukum Profesional Dampingi Mardani, Ketua PBNU: Maaf Saya Betul-Betul Belum Tahu
Penyidikan Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Periksa Manajer Keuangan PT PCN Novita Tanudjaja
Tanpa Penjelasan Dua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: KPK: Paku Integitas Bangun Karekter Berintegritas Kepada Capres-Cawapres
sidang perdana praperadilan bendum pbnu mardani maming ditunda hakim kpk kasus korupsi mardani maming tanah bumbu iup batu bara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...