CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menanggapi ikhwal kericuhan yang terjadi di ruang sidang saat Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santoso usai membacakan tuntutan vonis hukuman terhadap Richard Eliezer Pudihanng Lumiu (Bharada E) 1 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa kericuhan itu sempat terjadi pasalnya, dalam agenda sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2023) itu keadaanya sangat penuh sesak yang diisi oleh puluhan penggemar dari terdakwa Bharada E.
Baca Juga: MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Selain itu puluhan penggemar Bharada E yang telah mencoba merangsek masuk ke area pagar pembatas kursi terdakwa tersebut terlibat aksi saling dorong dengan para petugas Pengaman Dalam (Pamdal) PN Jaksel yang menyebabkan pagar pembatas berbahan kayu itu ambruk ke lantai.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, bahwa pihak PN Jaksel telah memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa.
Djumyanto mengungkapkan, disatu sisi pihaknya juga telah mencoba untuk melakukan upaya mengantisipasi menjaga keamanan serta kenyamanan para pengunjung sidang dengan menempatkan puluhan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang dibantu dengan puluhan aparat kepolisian.
Namun, lanjut Djuyamto, kondisi kericuhan itu disebabkan atas antusiasme para pengunjung sidang yang sebagian besar di isi dari simpatisan terdakwa dan awak media untuk menghampiri terdakwa Bharada E setelah mendengar hasil keputusan Majelis Hakim soal vonis kepada Bharada E yang sulit untuk diredam.
"Petugas keamanan PN Jaksel telah berupaya untuk mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/02/2023).
Djuyamto megungkapkan, padahal sebelumnya pihak PN juga sudah mencoba untuk melakukan antisipasi dari segala hal yang tidak diinginkan dengan memperketat pengamanan ekstra agar persidangan soal agenda pembacaan putusan terhadap Bharada E agar dapat berjalan dengan kondusif.
"Bahwa sejak awal persidangan belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan Terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa, maka agar persidangan soal agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan," tutur Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan, namun situasi kericuhan itu diluar dugaan. Hal itu lantaran puluhan orang yang didominasi opara pengunjung serta awak media terlibat saling dorong dengan Pamdal PN Jaksel karena hendak merangsek masuk pagar pembatas kursi terdakwa dengan tujuan untuk memeluk Bharada E ataupun mewawancari penasehat hukumnya serta juga keluarga dari Brigadir J.
" Dimana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel telah berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel," jelasnya.
Djuyamto mengungkapkan, setelah sempat ricuh dan terlibat aksi saling dorong, para pengunjung dan awak media serta petugas pamdal PN Jaksel berhasil meredam suasana diruang sidang serta menurunkan tensi masing masing. Hal lain soal suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda, lantaran Bharada E dengan sigap dan cepat dievakuasi dan narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang.
Djuyamto menerangkan, PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan semangat antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa.
Selain itu, Djuyamto juga mengaku memaklumi dampak dari peristiwa tersebut yang membuat sejumlah fasilitas ruang sidang rusak yakni pagar pembatas yang ambruk dan sejumlah kursi dan pintu masuk sebelah kanan yang rusak.
Djuyamto menambahkan, bahwa atas semangat antusiasme para pengunjung, keluarga dan kerja keras awak media yang konsisten mengawal soal kasus pembuhunan berencana kepada Brigadir J ini, PN Jaksel turut mengucapkan rasa terima kasih dan tidak akan mempermasalahkan terkait kericuhan tersebut.
"Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," ucap Djuyamto.
"Bahwa PN Jaksel mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya proses persidangan hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar," tandas Djuyamto. (GIB)
Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya
sidang vonis bharada e sempat ricuh pn jaksel pembunuhan brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...