CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima 11 berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk.
Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi mengatakan, dari total 11 berkas perkara tersebut, enam di antaranya merupakan berkas perkara kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang telah melibatkan sekitar enam tersangka dari internal Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Keterangan Dibacakan Secara Tertulis
"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas, jadi 11 berkas ya. Lima menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," tutur Haruno kepada media di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Haruno menuturkan, saat ini PN Jaksel telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah diterima agar selanjutnya dapat segera menentukan jadwal pasti dalam penyelenggaraan sidang perkara tersebut.
"Hari ini kita terima limpahan selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dan nanti masuk ke ruang pimpinan menujuk majelis hakim, termasuk paniteranya, baru diserahkan ke majelis hakim. Baru lah nanti menentukan jadwal sidang," tutur Haruno.
Setelah sampai ke majelis hakim, pihaknya baru akan menentukan hari persidangan sekurang-kurangnya satu minggu dari proses penerimaan berkas.
Selain itu, secara administrasi, menurut Haruno akan ada registrasi lebih dulu atas dokumen 11 berkas perkara yang diterima oleh PN Jaksel tersebut.
Kemudian dokumen teregistrasi tersebut akan masuk ke ruangan pimpinan, dan pimpinan kata Haruno akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, termasuk juga panitera pengganti.
"Mudah-mudahan ya karena ini kan waktu sudah sore sehingga nanti petugas juga ada 11 berkas itu harus diteliti juga," tandasnya.
Dalam proses pelimpahan perkara tersebut, kata Haruno, hanya berkas perkara milik Ferdy Sambo yang akan disatukan dengan dua dakwaan yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Sedangkan terhadap penanganan sidang tersangka lainnya, menurut dia berkas perkaranya akan disesuaikan dengan pasal-pasal yang telah disangkakan kepada yang bersangkutan.
"Pak Ferdy sendiri, yang lain-lain sendiri," tandas dia. (GIB)
Baca Juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...
Jelang Lawan Guinea, STY Cemaskan Lini Belakang Ti...
Real Madrid Melenggang ke Final Liga Champions 202...