CARITAU JAKARTA – Sidang Putusan Sela perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan pantauan caritau.com di lokasi, pada sidang pembunuhan berencana Brigadir J kali ini ada pemandangan yang tidak biasa dari sidang sebelumnya. Sebab, kali ini Ferdy Sambo terlihat tidak membawa buku hitam miliknya yang sebelumnya selalu ia bawa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Keterangan Dibacakan Secara Tertulis
Selain itu, pada sidang kali ini Sambo juga tidak terlihat memakai kemeja batik seperti sidang sebelumnya, melainkan menggunakan baju putih lengan panjang seperti terdakwa-terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J).
Pakaian putih yang dikenakan Sambo itu pun sangat berbeda dengan pakaian yang digunakan pada dua sidang sebelumnya yakni, pada sidang pembacaan dakwaan dan sidang pengajuan nota keberatan yang saat itu dirinya berpenampilan kasual dengan selalu mengenakan batik.
"Saudara terdakwa sehat hari ini," sapa Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
“Sehat Yang Mulia,” jawab Sambo.
Diketahui sejak awal kasus ini berjalan, publik juga menyoroti catatan buku berwarna hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo pada setiap kesempatanya dalam proses perjalanan perkara yang saat ini menjeratnya.
Publik pun bertanya-tanya, apa isi dari buku hitam milik mantan jenderal bintang dua itu?
Belum lama, Indonesia Police Watch (IPW) telah menyebut bahwa buku itu berisi catatan kasus-kasus besar yang pernah ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ataupun Satgasus Merah Putih.
IPW menyebut, di dalam buku itu terdapat catatan-catatan kasus kasus besar di antaranya terkait gratifikasi, narkoba, korupsi hingga perjudian.
Menanggapi hal itu, Tim kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis menegaskan bahwa buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo hanya berisi catatan kegiatan.
"Kan sudah saya jelaskan, bahwa buku hitam itu catatan kegiatan Pak Sambo," ujar Arman saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (20/10) silam.
Dalam keteranganya, Arman mengaku bahwa dirinya sudah memastikan sendiri dan bertanya langsung kepada kliennya terkait isi buku hitam yang menuai perhatian publik.
"Buku hitam itu isinya catatan beliau (Sambo) sejak masih berangkat komisaris besar (kombes), di mana pada saat itu klien saya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tandas Arman.
Diketahui dalam agenda sidang itu, Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu saat bacakan putusan sela di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan ini, Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan tahapan pembuktian terkait perkara yang menjerat Eks Kadiv Propam itu.
Hakim menilai, bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka, hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tandasnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada pekan depan yakni 1 November 2022.
"Kita tunda hari Selasa 1 November pukul 09.30 WIB dengan 12 saksi, tolong dihadirkan. Kemarin ada saksi orang tua, keluarga dan pacar korban. Jadi masih seputar keluarganya korban," tandas Hakim.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainya yakni, Bripka RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Bharada E didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j putri candrawathi buku hitam ferdy sambo eksepsi ferdy sambo ditolak
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...