CARITAU JAKARTA – Hakim menegaskan tidak ada bukti valid Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim saat pembacaan pertimbangan untuk vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim saat persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menyebut, sangat kecil kemungkinan korban atau Brigadir J melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Hakim pun turut menyinggung relasi kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Di mana pada situasi ini, posisi Putri yang notabene Istri Eks Jenderal Bintang Dua Polisi lebih tinggi dibandingkan Brigadir J.
"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasaya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," jelas Hakim.
Selain itu, Hakim juga menyoroti tidak adanya bukti medis maupun fisik Putri telah mengalami pelecehan seksual.
"PC punya background dokter gigi yang biasanya menerapkan standar preventif kesehatan dasar tinggi ternyata tidak melakukan pemeriksaan kesehatan DNA bahkan visum rekam medis berkaitan pelecehan seksual atau lebih dari itu.
"Kemudian, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau post truamatic disorder akibat pelecehan seksual maupun perkosaan," tandas dia.
Untuk itu, hakim menyimpulkan bahwa Putri tidak terbukti mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pecehan seksual, atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga untuk alasan tersebut patut dikesampingkan," tegas dia.
Adapun hingga pukul 13.13 WIB, Hakim masih membacakan pertimbangan untuk vonis Ferdy Sambo. (RMA)
Baca Juga: Terbukti Turut Menganiaya David Ozora, Hakim Vonis Agnes Pacar Mario Dandy, Penjara 3,5 Tahun
hakim tegaskan tidak ada bukti valid putri candrawathi alami pelecehan seksual dari brigadir j sidang vonis ferdy sambo putri candrawathi pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024