CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, hari ini Senin 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya seperti dirlis Antara, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022), Mardani yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga: Jenguk Lebaran, KPK Ingatkan Pengunjung Rutan Tidak Beri Apa Pun pada Petugas
Sebelumnya Ahmad Irawan kuasa hukum Mardani H Maming menyebut kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/6/2022).
KPK sendiri telah menyatakan siap menghadapi jika Mardani mengajukan permohonan praperadilan
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, pada Jumat (24/6/2022).
Ali membenarkan bahwa tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
KPK menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.
Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.(GIB)
Baca juga :
Praperadilan Mardani Mulai 12 Juli Semestinya Tidak Direcoki, Megawati: Korupsi Get Out!
KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Dokumen dari Apartemen Bendum PBNU Mardani
AS Hikam: Moral Authority Elite PBNU Bakal Dipertanyakan Publik, Munas NU 2002 Tegas Kecam Korupsi
bendum pbnu mardani h maming praperadilan pengadilan negeri jakarta selatan pn jaksel penetapan tersangka komisi pemberantasan korupsi kpk iup tanah bumbu suap tipikor
Yes
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...