CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, hari ini Senin 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya seperti dirlis Antara, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022), Mardani yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga: Resmi Ditahan, KPK Lakukan Pembantaran Sementara untuk Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto
Sebelumnya Ahmad Irawan kuasa hukum Mardani H Maming menyebut kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/6/2022).
KPK sendiri telah menyatakan siap menghadapi jika Mardani mengajukan permohonan praperadilan
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, pada Jumat (24/6/2022).
Ali membenarkan bahwa tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
KPK menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.
Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.(GIB)
Baca juga :
Praperadilan Mardani Mulai 12 Juli Semestinya Tidak Direcoki, Megawati: Korupsi Get Out!
KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Dokumen dari Apartemen Bendum PBNU Mardani
AS Hikam: Moral Authority Elite PBNU Bakal Dipertanyakan Publik, Munas NU 2002 Tegas Kecam Korupsi
Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Penangkapan Lukas Enembe di Papua
bendum pbnu mardani h maming praperadilan pengadilan negeri jakarta selatan pn jaksel penetapan tersangka komisi pemberantasan korupsi kpk iup tanah bumbu suap tipikor
Yes
Parpol Pengusung Ganjar Mahfud Tak Solid, PPP Ogah...
Pencarian Korban Tertimbun Longsor di Cipongkor
Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasio...
106 Anggota DPRD DKI Terima THR Lebaran 2024
MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Eti...