CARITAU JAKARTA – Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, berharap putusan vonis banding eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming yang menjadi lebih berat yakni menjadi 12 tahun dari sebelumnya 10 tahun, menjadi pelajaran dan pembenahan di sektor bisnis tambang di Indonesia. Menurut dia, banyaknya ‘main mata’ antara pengusaha dengan aparat pemerintah daerah membuat sektor tambang jadi bisnis berbiaya tinggi.
“Ini (kasus Mardani Maming) mudah-mudahan tidak terulang lagi. Dan ini model pembenahan terhadap pengusahaan tambang supaya tidak terlalu banyak tangan-tangan yang bermain sehingga kemudian menjadi biaya tinggi, sehingga pajak yang diterima negara semakin kecil,” tutur Boyamin kepada caritau.com, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK
Menurut dia, potensi kehilangan pendapatan pemerintah di sektor tambang biasanya terjadi karena pengusaha berusaha mencari kompensasi dari uang setoran yang diberikan kepada aparat pemerintah di daerah.
“Dalam kasus-kasus yang lain ada yang diduga sampai memanipulasi jumlah (produksi) yang di tambang sampai sampai di angka 6 juta metrik ton di Kalimantan. Atau tidak punya ijin tetap nambang. Jadi ini yang harus dibenahi bersama,” imbuh Boyamin.
Untuk itu, Boyamin memberikan apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas vonis banding bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sebab, putusan banding tersebut lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Prinsipnya menghormati setiap keputusan pengadilan karena meskipun salah pun dihormati, apalagi menurut saya ini benar. Apalagi sudah dinyatakan bersalah dan kemudian hukumannya ditambah, itu berarti semakin benar versi saya dan saya mengapresiasi putusan hakim tingkat banding yang menambah jumlah hukuman. Karena apapun, korupsi itu merugikan rakyat sehingga harus ada efek jera dengan cara hukumannya yang tinggi,” ucap dia.
Meski begitu, ia berharap di tingkat kasasi MA nanti, hakim bisa menambah lagi hukuman tersebut.
“Mudah-mudahan kalau nanti kasasi akan ditambah lagi jumlah hukumannya. Karena apapun ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum itu keras terharap kasus korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengapresiasi vonis banding Mardani H Maming di PT Banjarmasin.
“KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Selasa (4/4/2023).
KPK, lanjut Ali, meyakini putusan majelis hakim PT Banjarmasin tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga hukuman Mardani H Maming menjadi lebih berat dalam upaya banding.
“Kami yakin pertimbangan majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis tim jaksa dalam surat tuntutannya,” ujar dia.
Sampai saat ini, Ali mengatakan tim jaksa KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan banding Mardani H Maming di PT Banjarmasin tersebut. Ia mengatakan jaksa KPK akan menunggu terlebih dahulu keluarnya salinan putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi perizinan tambang Mardani H Maming. Putusan banding tersebut lebih tinggi dari putusan tingkat pertama 10 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Hakim Ketua Gusrizal saat membacakan putusan pada 3 April 2023, dikutip dari salinan putusan.
Putusan ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. (FAR)
Baca Juga: Ema Sumarna Diperiksa KPK Soal Anggaran Proyek di Kota Bandung
vonis banding mardani maming mardani h maming bendum pbnu maki boyamin saiman korupsi tambang kpk pn banjarmasin pt banjarmasin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...