CARITAU BANDUNG - Sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dalam dugaan korupsi proyek ‘Bandung Smart City’ untuk tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM), Senin (22/5/2023).
"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023, untuk tersangka YM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Baca Juga: KPK Cegah 9 Orang yang Terkait Penyidikan di Kementan ke Luar Negeri
Ali menjelaskan ada empat pejabat Dishub Kota Bandung yang diperiksa hari ini yakni Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh. Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Yosep Hariansyah, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Agung Purnomo.
Pemeriksaan keempat saksi dilakukan penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4/2023) malam dilansir dari Antara.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).
Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (IRN)
Baca Juga: Simulasi Pengamanan Pemilu di Bandung
bandung korupsi bandung smart city walikota bandung yana mulyana kpk pengadaan cctv
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...