CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus SP. Perwira polisi aktif tersebut adalah tersangka dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun turun dari ruangan pemeriksaan penyidik menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) pukul 16.30 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Bambang Kayun dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 3 Januari sampai 22 Januari.
"Penahanan dilakukan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli kepada media.
Dalam kasusnya, Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat tersebut.
Kasus itu terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
Disnyalir, suap dan gratifikasi yang diterima Bambang mencapai Rp56 miliar dan juga mobil. Selain itu, rekening milik Bambang Kayun juga sudah diblokir KPK.
Baca juga: KPK Siap Tanggapi Praperadilan AKBP Bambang Kayun
Sebelumnya diberitakan, Bambang Kayun juga sempat menggugat praperadilan KPK atas penetapan tersangkanya ini. Namun praperadilannya ditolak majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
KPK dan Bareskrim Polri sebelumnya juga telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut. KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," ungkap Alex.
Selain itu, dia juga menjelaskan ada ketentuan jika menyangkut dua tindak pidana, yang didahulukan adalah pidana korupsinya.
"Ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu 'kan pidana korupsinya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya, sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar dia. (IRN)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...