CARITAU JAKARTA – Ketua PBNU Ahmad Fahrul Rozi mengaku tidak mengetahui bahwa PBNU telah menunjuk dua kuasa hukum profesional, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, untuk membela Bendum Mardani H Maming dalam sidang praperadilan melawan KPK.
“Maaf saya betul-betul belum tahu," kata Gus Fahrur, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi caritau.com apakah benar ada penunjukan oleh PBNU, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Marak Perundungan di Lembaga Pendidikan, LP Ma'arif PBNU Bentuk Satgas Khusus
Gus Fahrur justru menduga munculnya kedua kuasa hukum itu atas inisiatif Mardani selaku pihak pemohon dalam sidang gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu oleh KPK.
"Saya kurang faham. Mungkin dari pihak yang bersangkutan," kata Gus Fahrur.
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta, KH Fahmi Basya LC, mempertanyakan keputusan PBNU menunjuk BW dan Denny Indrayana.
Gus Fahmi, panggilan akrab KH Fahmi Basya, mempertanyakan dana milik siapa yang dipergunakan untuk membayar jasa profesional BW dan Denny Indrayana.
“Kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri saja perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU?" kata Gus Fahmi, Selasa (12/7/2022).
Hal yang mengkhawatirkan bagi Gus Fahmi, jika ternyata dana yang dipakai untuk membayar jasa kedua pengacara profesional tersebut ternyata mempergunakan dana organisasi NU atau dana jamiyah.
“Bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau memang memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” tegasnya.
Sebab menurut Gus Fahmi, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas seperti pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.
Gus Fahmi mempersilahkan Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK karena itu memang menjadi haknya.
“Tapi kalau kemudian PBNU mensupport dan sampai mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama, jauh sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” tambahnya.
Menurut Gus Fahmi, daripada mencarikan kuasa hukum, PBNU seharusnya justru menonaktifkan Mardani H Maming dari jabatan bendum selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait.
“Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” tegasnya.
Pada persidangan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022), Mardani diwakili tim kuasa hukum yang dua di antaranya BW dan Denny Indrayana.
Keduanya mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Bendum Mardani H Maming.
"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana (mantan Wamenkumham-Senior Partner Integrity Law Firm) dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana saat mengundang wartawan pada Selasa (12/7/2022).
Sementara BW di PN Jaksel juga mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU.
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ. Itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," kata BW.
Mardani H Maming sendiri menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011 saat masih menjadi Bupati periode 2010-2018.
Sidang praperadilan atas permintaan Tim Biro Hukum KPK ditunda oleh hakim dan bakal digelar pada Senin depan.(GIB/DIM)
Baca juga :
KPK Minta Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Ditunda, PBNU Tunjuk BW dan Denny Bela Mardani
Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Tak Hadiri Panggilan KPK, Salah Satunya Adik Mardani
Sidang Perdana Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditunda, Hakim Kirim Surat Peringatan ke KPK
Rela Cuti dari TGUPP DKI, Ini Alasan BW Mau Jadi Pengacara Mardani Maming
Penyidikan Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Periksa Manajer Keuangan PT PCN Novita Tanudjaja
Tanpa Penjelasan Dua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
ketua pbnu ahmad fahrul rozi pbnu menunjuk dua kuasa hukum profesional mantan pimpinan kpk bambang widjojanto mantan wamenkumham denny indrayana bendum mardani h maming praperadilan kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...