CARITAU JAKARTA - Permohonan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono.
"Permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai," kata Estiono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Dalam persidangan Estiono mengatakan, secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima," ucapnya.
Pada sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon pihak KPK sempat mengajukan keberatan terhadap pencabutan itu. Hakim tunggal Estiono disebut meminta supaya keberatan itu diajukan tertulis.
Sehingga sidang diskors sampai Ishoma (istirahat, solat, makan), setelah itu sidang dilanjutkan. Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tiga tersangka di antaranya adalah mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Terkait hal itu, dilansir dari Antara, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain mantan Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (IRN)
Baca Juga: Dikabarkan Terima Gratifikasi dari Perusahaan Asuransi, Ini Kata Ganjar Pranowo
Baca Juga: Ini Tiga Dakwaan Jaksa ke Rafael Alun Trisambodo di Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
wamenkumham mantan wamenkumham eddy hiariej gratifikasi ipw pt clm dugaan korupsi Permohonan Pencabutan Praperadilan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...