CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kepada Bendahara Umum PBNU yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini adalah panggilan pertama Mardani dengan status tersangka.
“Jadi benar, sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Hari ini tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: PP Muhammadiyah: Belum Ada Pembicaraan dengan Pemerintah Soal IUP
Dikatakan pula bahwa pemeriksaan terhadap Mardani dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun sejauh ini, kata Ali, Mardani belum menampakkan diri di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"KPK berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," ucapnya.
Sementara itu, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani mengaku sudah mengirim surat ke KPK pada hari ini, Kamis (14/7/2022) untuk meminta penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
Adapun alasan penundaan tersebut berkenaan dengan proses praperadilan yang saat ini masing berlangsung.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny.
Namun, menurut Ali Fikri, proses praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel terkait dengan perkara ini tentu tidak menghalangi proses penyidikan yang masih terus kami lakukan berupa pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah kami agendakan untuk diperiksa,” tegas Ali Fikri.
Sebagai informasi, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Selanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Informasi lengkap akan diinformasikan oleh KPK kepada publik tentang pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.
Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun KPK saat itu belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. (GIB)
Baca juga :
KPK Minta Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Ditunda, PBNU Tunjuk BW dan Denny Bela Mardani
Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Tak Hadiri Panggilan KPK, Salah Satunya Adik Mardani
Sidang Perdana Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditunda, Hakim Kirim Surat Peringatan ke KPK
Rela Cuti dari TGUPP DKI, Ini Alasan BW Mau Jadi Pengacara Mardani Maming
PBNU Tunjuk Kuasa Hukum Profesional Dampingi Mardani, Ketua PBNU: Maaf Saya Betul-Betul Belum Tahu
Penyidikan Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Periksa Manajer Keuangan PT PCN Novita Tanudjaja
Tanpa Penjelasan Dua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, Gus Salam: Terkait Jabatan Bendum Nonaktif Terserah Ketum PBNU
mardani h maming bendum pbnu suap dan gratifikasi iup batubara tanah bumbu kalimantan selatan iup batulicin
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...