CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB agar ditunda.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tim biro hukum KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kepada majelis hakim.
Baca Juga: Peluncuran Kampanye Hajar Serangan Fajar
"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Ali saat dikonfirmasi pada Selasa (12/7/2022).
Menurut Ali, alasan permintaan penundaan karena tim biro hukum KPK masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini.
"Serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," tegasnya.
Ali Fikri menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming tidak akan mengganggu langkah KPK untuk terus melakukan penyidikan.
“Sebab praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan,” katanya.
"Serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan," tambahnya.
Oleh sebab itu, menurut Ali, proses praperadilan tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK.
"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU," ungkap Ali.
Ali berharap, penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, untuk ke depannya bisa menjadi trigger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait.
"Sehingga dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," kata Ali.
"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal," kata Ali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming H Maming dilayangkan setelah KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 saat Mardani masih menjabat Bupati periode 2010-2018.
PBNU menunjuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi kuasa hukum Mardani H Maming dalam sidang permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana (mantan Wamenkumham-Senior Partner Integrity Law Firm) dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana saat mengundang wartawan pada Selasa (12/7/2022).
Sidang praperadilan Bendum PBNU rencananya digelar Selasa ini dimulai pukul 10.00 WIB.
Pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani H Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya yang meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, berbunyi: Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(GIB)
Baca juga :
Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Tak Hadiri Panggilan KPK, Salah Satunya Adik Mardani
Rela Cuti dari TGUPP DKI, Ini Alasan BW Mau Jadi Pengacara Mardani Maming
Sidang Perdana Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditunda, Hakim Kirim Surat Peringatan ke KPK
PBNU Tunjuk Kuasa Hukum Profesional Dampingi Mardani, Ketua PBNU: Maaf Saya Betul-Betul Belum Tahu
Penyidikan Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Periksa Manajer Keuangan PT PCN Novita Tanudjaja
Tanpa Penjelasan Dua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: DPD Gerindra Jabar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana pada Penegak Hukum
kpk gugatan praperadilan bendahara umum pbnu mardani h maming pengadilan negeri jakarta selatan denny indrayana bambang widjojanto
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...