CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi pengobatan terdakwa kasus korupsi gratifikasi, Lukas Enembe. Sebab, dalam panggilan sebelumnya, pengacara Gubernur Papua itu menyebut klienya dalam keadaan sakit dan harus mendapatkan izin berobat ke luar negeri.
"KPK siap memfasilitasi pengobatan Lukas Enembe. Sebab hal tersebut merupakan hak-hak tersangka yang mesti kami penuhi," singkat Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: OTT Kasus Suap Pengadaan Barang Dan Jasa Di Basarnas
Namun, pihaknya menegaskan bahwa Lukas harus memenuhi panggilan KPK. Alexander berujar KPK bakal kembali memanggil Lukas dalam waktu dekat.
"Saya harap, Lukas bisa memenuhi pemanggilan kami ke Jakarta, atau sekiranya bersedia diperiksa di Jayapura," ungkap dia.
Dilanjutkan, Alexander membantah adanya upaya mengkriminalisasi yang dilakukan lembaga anti rasuah itu terhadap Lukas Enembe, seperti yang digaung-gaungkan masyarakat Papua lantaran hanya persoalan dana satu miliar rupiah.
"Saya tekankan, bahwa dalam penyelidikan KPK lewat dokumen dan saksi, memang untuk sementara kami umumkan satu miliar saja. Tetapi, perkara yang lain masih kami kembangkan, seperti temuan PPATK soal aliran dana ratusan miliar rupiah tadi," ucapnya.
Ia memastikan, KPK bisa saja menghentikan penyedikan seketika, jika dalam proses penyedikan terdakwa bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan dari mana uang tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) berujar ada dugaan kasus lainnya yang melibatkan Lukas Enembe.
"Kasus-kasus tersebut yakni ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga danya manajer pencucian uang yang dimilikinya. Untuk sementara, kami memblokir rekening pribadi Lukas yang di dalamnya berjumlah 71 miliar," papar dia.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening membantah kliennya menerima suap gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Roy menyebut uang tersebut tidak terkait dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua, melainkan dana pribadi milik Lukas.
"Dananya tidak terkait dengan sumber proyek APBD Papua 2013 sampai dengan 2022," kata Roy dalam keterangan resminya. (RMA)
Baca Juga: Kabareskrim Polri Sebut Laporan Terhadap Denny Indrayana Telah Naik Penyidikan
Jauh dari Hingar-Bingar Politik, Nama Birokrat Rid...
Ditemukan Tiga Peluru di Tubuh Wanita Korban Pembu...
Tim Ahli PBB Kecam Israel Hancurkan Sistem Pendidi...
Tradisi Foma Foma'a Suku Muna di Kendari
Mentan Amran Siap Kembangkan Padi Varietas Unggul...