CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK. Dirinya pun menyebut ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas. KPK, lanjut Johanis pun menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).
"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," lanjut dia.
Dia berharap kerja sama antara KPK dan TNI makin baik. Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.
"Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: KPK Gagas Forum Khusus untuk Capres 2024, Begini Respon Ganjar
Keluarga Brigadir RA Anggota Polresta Manado Datan...
SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif M...
Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Halalbihalal PKS
Caitlin Halderman: Enaknya Akting Horor, Rambut Be...
Euforia Kemenangan Timnas Atas Korsel, Tim Thomas-...