CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali dua istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, yakni Erwinda selaku ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman juga ibu rumah tangga pada Selasa (19/7/2022).
Keduanya diminta datang ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Sementara Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani, telah meminta agar KPK menghormati proses praperadilan dengan menghentikan pemanggilan terhadap para saksi selama proses praperadilan.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Saat ini di PN Jaksel sedang digelar gugatan praperadilan yang dimohonkan Mardani atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022), namun tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK meminta penundaan pemeriksaan karena sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.(GIB)
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Gugatan Praperadilan SYL Terhadap KPK pada 6 November
kpk memanggil kembali dua istri mantan bupati tanah bumbu mardani h maming yakni erwinda selaku ibu rumah tangga dan nur fitriani yoes rachman bendum pbnu praperadilan
Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba
STY: Kedalaman Skuad Kunci Kemenangan Irak
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...