CARITAU JAKARTA – Artis Nirina Zubir (42) dan Ibundanya merupakan satu dari 12 korban mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya meminta agar anggota sindikat mafia tanah dimiskinkan.
"Saya ingin hukuman yang setimpal. Dimiskinlah Pak karena dia sudah mengambil hak-hak yang bukan miliknya," kata Nirina Zubir yang ikut hadir saat jumpa pers pengungkapan mafia tanah di Polda Metro Jaya, serta dihadiri Kapolda Irjen Pol Fadil Imran dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, AHY Perkuat Kerja Sama untuk Tuntaskan Isu Pertanahan
Selain Nirina dan Ibundanya selaku korban, ada 11 korban mafia tanah lainnya, mulai dari individu, kelompok, perusahaan, bahkan instansi pemerintah.
Nirina mengaku meminta hukuman berat bagi anggota sindikat mafia tanah karena aksi mereka yang mengklaim tanah milik ibundanya telah membuat kerugian materil maupun nonmateril bagi keluarga.
Maklum saja, saat wabah corona, dia dan keluarga harus berjuang mengembalikan hak sertifikat tanah yang telah dialihkan kepemilikannya secara ilegal dan sepihak oleh para pelaku mafia tanah.
Nirina mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPR yang telah membentuk satgas Anti Mafia dalam membantu para korban mengungkap kasus mafia tanah.
"Terima kasih atas kerja keras bapak-bapak yang terhormat. Saya hanya bisa menyuarakan dan mengawal terus. Kami hanya korban dan menunggu hasil, semoga kebenaran berpihak kepada kami," kata Nirina.
Nirina sempat menampik keterangan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menyebut kepolisian telah membekukan rekening milik tersangka utama penyerobotan tanah milik keluarganya RK dan suaminya E.
Menurut Nirina berdasarkan keterangan informan, sampai saat ini rekening bisnis keluarga milik tersangka masih berjalan seperti biasa, bahkan keduanya telah membuka cabang baru dari bisnisnya.
"Mengenai bisnis frozen food-nya, saya masih mendapatkan laporan dari 'detektif', masih nambah cabang Pak, hanya berubah nama dan akun menggunakan nama adiknya. Rumah di Padang juga masih ada, bisnis yang lain masih ada. Jadi mohon itu diperhatikan kembali, ditelusuri lagi," tandas Nirina.
Sebelumnya Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, selain menangkap tiga pelaku, pihaknya juga membekukan rekening para tersangka.
Dua tersangka pelaku utama yang menyasar Nirina Zubir dan Ibundanya, berinisial RK dan suaminya E. Tersangka RK merupakan orang kepercayaan keluarga Nirina Zubir.
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (bisnis) frozen food," kata AKBP Petrus Silalahi.
Selain membekukan bisnis kedua tersangka utama, polisi juga memblokir aliran dana kedua tersangka dan menyita aset-aset yang dimiliki.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas," kata AKBP Petrus.(GIB)
Baca juga :
Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Enam Pejabat BPN Terancam Dipecat
Jahat! Oknum Mafia Tanah BPN Jaksel ‘Tahan’ Sertifikat Hingga Bertahun-tahun
Kapolda Metro Jaya Prihatin, Rata-Rata Korban Mafia Tanah Rakyat Kecil
Termasuk 13 Oknum BPN, Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN: Berantas Mafia Tanah Sampai Akar-Akarnya, Ciduk Pelaku di Sulsel dan DKI Jakarta
Baca Juga: Peran Enam Tersangka Korupsi Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo yang Diresmikan Jokowi
nirina zubir dan ibundanya merupakan satu dari 12 korban mafia tanah yang ditangani polda metro jaya anggota sindikat mafia tanah dimiskinkan mafia tanah
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...