CARITAU MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo, Sulsel yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Di mana, dari enam orang tersangka tersebut. Dua di antaranya merupakan oknum kepala desa.
Adapun enam yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan ratusan saksi.
Di mana, enam orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," ungkapnya saat menggelar Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (26/10/2023) malam.
Soetarmi membeberkan kronologi dugaan korupsi mafia tanah yang dilakukan enam orang tersangka tersebut.
Di mana, pada tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
"Di mana, lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT," bebernya.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo.
Lalu pada 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021," ujarnya.
Lalu Sporadik tersebut, lanjut Soetarmi, diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.
"Bahwa isi Sporadik diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi Sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan," Soetarmi menambahkan.
"Bahwa oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel," sambungnya.
Adapaun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (KEK)
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK
bendungan paselloreng wajo mafia tanah korupsi kejati sulsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...