CARITAU JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri panggil Bripka Mahdi untuk dimintai klarifikasi terkait aduan masyarakat yang dilayangkannya perihal penyerobotan tanah. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.
“Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya hari ini,” kata Djuhandani di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dalam dokumen surat yang diterima media di Bareskrim Polri perihal undangan klarifikasi dari Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, surat tersebut dilayangkan pada tanggal 8 Februari 2023 ditujukan kepada Bripka Mahdi.
Surat undangan klarifikasi tersebut salah satunya merujuk pada surat pengaduan Bripka Mahdi perihal adanya dugaan penyerobotan tanah pada tanggal 24 Januari 2023.
Baca juga: Polda Metro Jaya Telah Lakukan Konfrontir Bripka Madih dengan Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan
Baca Juga: Polda: Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah di Dharmawangsa, Tak Tercatat di LHKPN
Atas adanya surat tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Bripka Mahdi yang menerangkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Bripka Mahdi) yang memiliki alas hak berupa Surat Girik Nomor 191 yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dihubungi terpisah, Yasin Hasan, dilansir dari Antara, pengacara Bripka Mahdi menyatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.
“Rencananya kami akan hadir, Pak Mahdi didampingi penasehat hukumnya akan hadir,” kata Yasin.
Menurut Yasin, setelah memberikan klarifikasi kepada penyidik, pihaknya juga akan melayangkan pengaduan kepada Propam Polri terkait pernyataan seorang pejabat dan penyidik di Polda Metro Jaya.
“Iya, laporan kepada propam terkait dengan statment pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik lah,” ujar Yasin.
Kasus Bripka Mahdi, anggota Provos Polsek Jatinegara menjadi sorotan publik, hingga memunculkan tanda pagar "polisi peras polisi". Kasus ini bermula dari sengketa lahan milik Bripka Mahdi, namun ia mengaku diperas oleh sesama penyidik polisi jika laporan kasus sengketa lahannya mau diurus.
Kasus sengketa lahan Bripka Mahdi itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2011. (IRN)
Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya
bripka m bripka madih polda metro jaya pemerasan penyidik penyerobotan tanah mafia tanah satgas anti mafia tanah
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...