Sidang Kasus Kriminalisasi Penggarapan Lahan
Kamis, 08 Des 2022 17.00 WIB
Kamis, 08 Des 2022 17.00 WIB
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata bersama Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah DPW Sumut Leo Siagian (kedua kiri) dan ex KSP Beathor Suryadi menunjukkan berkas-berkas berupa bukti-bukti sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot.
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot.
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot.
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot.
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot.
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot.
Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot.
CARITAU JAKARTA - Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata bersama Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah DPW Sumut Leo Siagian (kedua kiri) dan ex KSP Beathor Suryadi menunjukkan berkas-berkas berupa bukti-bukti sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). Tim kuasa hukum Raja Daud Simarmata berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan karena Raja Daud hanya menggarap lahan seluas 1,2 ha di Cidodol Jakarta selatan berdasarkan surat Egendom yang diberikan ahli waris keluarga de Groot. (CARITAU - MUNZIR)
pengadilan negeri
kriminallisasi
jakarta
mafia tanah