CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar melalui Tim Intelijen menargetkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar rampung akhir tahun. Dimana, pada awal 2022 berkas akan dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus).
“Sekarang proses perampungan berkas perkara untuk pelimpahan ke pidsus. Insya Allah awal tahun berkasnya sudah kami limpahkan ke pidsus,” kata Kasi Intelijen Kejari Makassar Adriansah Akbar Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Sebabkan Juniornya Tewas di Ponpes Makassar Segera Disidang
Ardiansah mengaku, sampai saat ini sudah 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“20 orang saksi yang telah diperiksa itu, ada dari RW, pihak pemerintah, pemilik tanah dan BPN,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa fakta-fakta adanya praktik mafia tanah di kasus ini. Dugaan ada masalah pada kegiatan pembebasan lahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar sebelumnya, Ilham Arief Siradjuddin (IAS) pun semakin menguat.
Fakta itu ditemukan pada saat pihaknya melakukan beberapa pemeriksaan saksi. Dimana saksi dari BPN mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Ardiansah menjelaskan, dalam ketentuan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
“Jadi pemerintah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua Pengadaan Tanah,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, dalam proses pengadaan tanah juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang nantinya akan dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Jasa penilai atau penilai publik tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
“Sehingga penetapan jasa penilai atau penilai publik diduga tidak pernah ada, karena dalam kegiatan ini, juga diduga tidak ada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilibatkan apalagi diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar,” tegasnya.
Tak hanya soal pengadaan tanah, ditemukan juga beberapa fakta baru mengenai Pemkot Makassar yang pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskannya dengan luas sekitar 12 Ha kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Makassar.
Namun permohonan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Makassar sendiri karena Pemkot Makassar tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang telah dibebaskan sebelumnya sebagaimana permintaan dari pihak BPN Kota Makassar.
“Sehingga sampai saat ini, Pemkot Makassar belum dapat menyertifikatkan lahan yang telah dibebaskannya tersebut. Bahkan pencabutan atau mematikan bukti hak milik dari pemilik tanah yang telah dibebaskannya itu sampai saat ini juga belum dapat dilaksanakan,” tukasnya.
Ardiansah pun menegaskan jika pihaknya akan serius menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut karena diduga kuat merugikan negara hingga puluhan miliar.
“Pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Makassar terkait proyek pembebasan lahan tersebut, sejalan dengan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah. Kami tegaskan akan komitmen dan tak akan main-main dalam pengusutan tuntas kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, Proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 yang telah diselidiki itu, kabarnya telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih yang digunakan untuk membebaskan lahan seluas 11 hektare.
Namun, belakangan lahan tersebut bermasalah lantaran tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar). Anggarannya habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya.
Kuat dugaan dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kota Makassar itu, tidak berjalan sesuai harapan karena disebabkan adanya praktik-praktik mafia tanah di dalamnya. (KEK)
Baca Juga: Viral IRT Korban Pengeroyokan Sempat Ditahan di Sel Kejari Makassar Bersama Anaknya Berusia 5 Tahun
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...