CARITAU JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Hengki Haryadi menyatakan telah menetapkan 30 tersangka kasus mafia tanah, di mana 13 tersangka merupakan oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Konferensi pers dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Kapolda Iren Pol Fadil Imran.
Menurut Kombes Hengki, dari 13 tersangka oknum Kementeria ATR/BPN, enam orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua tersangka lainnya ASN pemerintahan, dua tersangka Kepala Desa (Kades), satu tersangka jasa perbankan, serta 12 tersangka masyarakat sipil.
"Sebanyak 30 orang itu merupakan tersangka untuk korban mafia tanah yang berjumlah 12 orang," ungkap Hengki.
Hengki memaparkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: 4709/VIII/2020/SPKT PMJ tanggal 10 Agustus 2020.
Korban merasa dirugikan atas tindakan mafia tanah yang menyerobot bidang tanah miliknya di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian berhasil mengungkap kasus dan menetapkan delapan tersangka dengan modus membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu untuk mengklaim kepemilikan atas objek tanah milik korban.
"Para tersangka mafia tanah ini juga membuat surat PM1 palsu dibantu oknum ASN kelurahan untuk digunakan sebagai syarat pengajuan penerbitan sertifikat ke BPN Kabupaten Bekasi," tutur Hengki.
Pada 23 Oktober 2020, muncul seorang korban lain yang juga melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah melalui Laporan Polisi Nomor: 1968/X/2020/Restro Jaksel.
Korban pelapor menjelaskan, pelaku mafia tanah telah mengklaim sebagai pemilik tanah dan memaksa masuk pekarangan rumah serta menghancurkan bangunan.
"Tindakan para pelaku mafia tanah dilakukan setelah mengklaim kepemilikan atas bidang tanah yang didasari surat-surat palsu," ucapnya.
Selanjutnya pada 11 Januari 2021 kembali muncul laporan kasus serupa, termasuk Subdit Harda Diskrimum Polda Metro Jaya yang juga menerima tujuh laporan kasus penyerobotan dan pemalsuan sertifikat tanah.
Atas laporan-laporan itulah, pihak kepolisian bersama Kementerian ATR/BPN membentuk Tim Satgas Anti Mafia Tanah untuk melakukan penyelidikan secara bertahap dan berhasil menangkap 30 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010, dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara," tandas Hengki.(GIBS)
Baca juga :
Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Enam Pejabat BPN Terancam Dipecat
Jahat! Oknum Mafia Tanah BPN Jaksel ‘Tahan’ Sertifikat Hingga Bertahun-tahun
Kapolda Metro Jaya Prihatin, Rata-Rata Korban Mafia Tanah Rakyat Kecil
Menteri ATR/BPN: Berantas Mafia Tanah Sampai Akar-Akarnya, Ciduk Pelaku di Sulsel dan DKI Jakarta
direktur reserse kriminal umum polda metro jaya komisaris besar (kombes) hengki haryadi menetapkan 30 tersangka kasus mafia tanah di mana 13 tersangka merupakan oknum kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024