CARITAU JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Menurut Boyamin, hal ini menunjukkan KPK masih mampu melakukan langkah supervisi dan penyelidikan tersendiri.
“Saya sangat menyambut baik pemanggilan KPK terhadap Mardani Maming, karena ini menunjukkan KPK masih bisa melakukan langkah supervisi dan penyelidikan tersendiri, dan berdasarkan keterangan KPK Pak Ali Fikri katanya sudah tahap penyelidikan. Jadi ya mestinya ini ada suatu perkara, dan ya posisi Mardani Maming bisa saksi, bisa terduga terlapor, atau apapun lah yang terkait dari pemeriksaan itu,” kata Boyamin saat dihubungi caritau.com, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Sebut Tidak Adil Kalau Harun Masiku Tak Ditangkap
Terkait kasus suap IUP Tanah Bumbu yang ikut membawa nama Mardani, Boyamin juga berharap pemanggilan ini menjadi pengembangan kasus tersebut.
Diketahui, nama Mardani H Maming ramai disorot pada kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupatan Tanah Bumbu Raden Dwidjono. Dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5/2022), Christian Soetio, adik mendiang Henri Soetio mengungkapkan ada aliran dana dari kakaknya kepada Mardani H Maming.
“Raden Dwidjono sudah di persidangan dan kemudian kemarin yang terakhir adalah saksi dari adiknya Henri Soetio yang mengatakan bahwa ada dugaan aliran dana ke perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proses seperti yang saya katakan awal, dibungkusnya kerjasama tapi nyatanya diduga perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan, artinya tidak bekerja, tapi juga tidak setor modal,” papar Boyamin.
Kejanggalan itu, imbuh Boyamin, yang harus didalami oleh KPK. Ia meminta KPK mendalami apakah aliran dana itu terkait atau terafiliasi dengan Mardani H Maming atau tidak.
“Jika nanti diduga terafiliasi, biarlah KPK untuk melanjutkan proses-proses selanjutnya. Dan MAKI pada posisi siap mengawal, dan nanti seperti biasa, pengawalan itu termasuk upaya upaya menguji kalau ini KPK lamban misalnya dengan pra peradilan,” tegas dia.
Dengan pemanggilan Mardani H Maming ke KPK ini, Boyamin berharap kasus suap IUP Tanah Bumbu bisa terungkap siapa pelaku utamanya. Namun ia tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam perkara ini, sehingga terbuka juga kemungkinan perkara ini dihentikan karena tak ada bukti yang bisa ditemukan KPK.
“Semoga menjadi segera terungkap ini, dugaan dugaan keterkaitan itu. Tapi saya juga ini azaz praduga tidak bersalah, kalau memang tidak ada bukti ya KPK sesuai kewenangannya bisa menghentikan,” tuntas Boyamin. (GIBS)
Baca juga:
Bendum PBNU Mardani H Maming Diperiksa KPK, Terkait Pengalihan IUP Tanah Bumbu?
Tim Kuasa Hukum R Dwidjono Apresiasi Pemanggilan Bendum PBNU Mardani H Maming ke KPK
Bendum PBNU Mardani Diperiksa KPK, KH Luqman Harits Dimyathi: Sebaiknya Legowo Cuti
Diperiksa 11 Jam Lebih, Bendum PBNU Mardani Mengaku Jadi Informan KPK
Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntut Nonaktif, Ketua PBNU Komentar Begini
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Periksa 33 Saksi Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
bendum pbnu mardani h maming kpk maki boyamin saiman kasus suap iup tanah bumbu
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...