CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6/2022). Kedatangan mantan Bupati Tanah Bumbu itu terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyidik KPK atas dugaan suatu perkara tindak pidana korupsi.
“Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Baca Juga: Vonis Banding Mardani Maming Lebih Berat, MAKI: Semoga Jadi Pembenahan di Sektor Tambang
Namun Ali belum mengungapkan terkait perkara apa Bendum PBNU itu diperiksa tim penyidik.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, nama Mardani H Maming ramai disorot pada kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupatan Tanah Bumbu Raden Dwidjono. Dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5/2022), Christian Soetio, adik mendiang Henri Soetio mengungkapkan ada aliran dana dari kakaknya kepada mardani H Maming.
Adanya aliran dana kepada Mardani H Maming yang juga menjabat Ketua Umum BPP HIPMI itu terjadi pada periode 2014 hingga 2020, di mana Mardani menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Christian saat bersaksi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya aliran dana dari PT PCN kepada Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan PT TSP bekerja sama dengan PT PCN mengelola pelabuhan batu bara melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming yang kini juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebutnya sebagai pemilik saham PT PAR dan PT TSP.
Kesaksian Christian sempat menjadi perhatian dari anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya hakim Ahmad Gawi.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” jawab Christian.
Christian mengetahui adanya aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN, di mana Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming melalui PT PAR dan TSP.
“Ada berapa kali perintah itu?” tanya Ahmad Gawi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia,” jawab Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
“Jadi total Rp89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.
“Betul yang mulia,” jawab Christian Seotio.
“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.
“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69, yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” jawab Christian Soetio.
"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.
"Siap yang mulia," ucap Christian. (GIBS)
Baca juga:
Tim Kuasa Hukum R Dwidjono Apresiasi Pemanggilan Bendum PBNU Mardani H Maming ke KPK
Sambut Baik Pemanggilan Bendum PBNU Mardani oleh KPK, MAKI: Semoga Segera Terungkap
Bendum PBNU Mardani Diperiksa KPK, KH Luqman Harits Dimyathi: Sebaiknya Legowo Cuti
Diperiksa 11 Jam Lebih, Bendum PBNU Mardani Mengaku Jadi Informan KPK
Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntut Nonaktif, Ketua PBNU Komentar Begini
bendum pbnu mardani h maming diperiksa kpk terkait pengalihan iup tanah bumbu bendum pbnu
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...