CARITAU SURABAYA – Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdus Salam Shohib meminta PBNU untuk tidak membela atau pasang badan dalam kasus yang tengah dihadapi oleh Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, di mana pada persidangan yang menghadirkan paksa Mardani sebagai saksi, ratusan Ansor Banser memenuhi jalanan di depan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin 25 April 2022.
“Jangan jadikan NU sebagai bumper. NU yang didirikan para ulama, tidak pernah membenarkan warganya untuk menyalahi hukum. Para Muassis (pendiri) NU telah memberikan sikap tegas bila ada hal-hal berkaitan dengan hukum,” kata KH Abdus Salam Shohib yang akrab disapa Gus Salam kepada caritau.com, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Diduga Tak Ikuti Arahan PBNU, Kiai Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim
Bendum PBNU Mardani H Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Menurut Gus Salam, NU tidak pantas dijadikan sebagai bumper karena para ulama yang mendirikan NU tidak pernah membenarkan warganya untuk menyalahi hukum.
Cucu pendiri NU KH Bisri Syansuri (Rais Aam PBNU periode 1971-1980) itu mengingatkan, Mardani H Maming merupakan kader PDI Perjuangan yang dua kali menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.
“Lha, dalam kasus ini partainya (PDIP) saja tidak melakukan pembelaan, kok PBNU malah bertindak yang berlebihan dengan pasang badan untuk Mardani Maming. Ada apa ini?” tanyanya.
Gus Salam juga menyesalkan keterlibatan GP Ansor yang melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming. GP Ansor dan Banser, kata Gus Salam, harusnya bersikap adil sehingga proses hukum terhadap siapa pun bisa berjalan dengan baik.
“Tidak benar bila dalam kasus ini muncul wacana bahwa Mardani Maming dikriminalisasi, sebab kriminalisasi berarti seseorang jadi tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti. Lha kalau dia berada di jalur yang benar, saya kira tidak perlu takut untuk hadir dalam persidangan sebagai proses pengadilan,” kata Gus Salam.
Gus Salam mencurigai sepak terjang Banser kali ini, karena dulu mereka dikenal sangat tegas menolak istilah kriminalisasi ketika ada tokoh ulama yang menyebut istilah itu.
“Ketika ada tokoh yang kita kenal sebagai ulama mereka sebut kriminalisasi, Banser dan Ansor bersikap tegas menolak istilah itu. Nah sekarang justru (gigih) menjadikan istilah itu. Ada apa ini?” tanya Gus Salam lagi.
PBNU Bersikap Dewasa
Kebesaran Nahdlatul Ulama mengharuskan warganya bersikap dewasa dalam menghadapi setiap permasalahan. Menaati aturan hukum perundang-perundangan merupakan bentuk dari sikap dewasa warga negara.
“Taat hukum merupakan sikap warga negara yang baik. Tak seorang pun warga negara kebal hukum. Karena itu kami di PWNU Jawa Timur mendorong agar PBNU bersikap dewasa, sekaligus memberi kesempatan kepada jajaran pengurusnya untuk tunduk pada aturan hukum,” tutur Gus Salam.
Gus Salam yang pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang itu, juga meminta agar tidak ada yang mengkaitkan NU dengan kasus yang tengah dihadapi oleh Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Kasusnya sebenarnya terjadi sebelum dia menjadi Bendahara Umum PBNU. Karena itu PBNU justru harus mendorong agar proses dan prosedur hukum dilalui dengan baik. Kita serahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Dengan jalan menaati aturan hukum yang berlaku, sehingga NU benar-benar menjadi bagian dari penjaga moral bangsa,” kata Gus Salam.
Lebih jauh Gus Salam menyatakan, NU sebagai organisasi Islam terbesar selalu berdiri tegak untuk menjaga moral bangsa. NU mempunyai komitmen kuat dalam hal pemberantasan kasus korupsi. Bila ada kader-kader yang berlibat kasus korupsi, NU tidak bisa melakukan pembelaan yang berlebihan. Bahkan pada proses hukum, NU justru melakukan pendampingan agar masalah tetap terselesaikan sesuai atauran yang berlaku.
“Nah, saatnya sekarang PBNU bersikap tegas sesuai garis pada pendahulunya dalam menyikapi setiap masalah, termasuk masalah tindak pidana korupsi. Jangan jadikan NU sebagai bumper untuk melindungi seseorang yang menjadi pengurusnya,” kata Gus Salam.
Ia pun mencontohkan kasus di Jawa Timur, ketika salah seorang pengurus NU menghadapi masalah korupsi, PWNU melakukan pendampingan seperlunya agar prosesnya berjalan adil. Tidak dengan membela berlebihan yang justru bisa membuat publik menilainya sebagai tindakan melawan hukum. (DIM)
Baca Juga: KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Kasus Suap Izin Tambang Mardani H Maming
bendahara umum pbnu mardani h maming gus salam pengadilan tipikor suap iup tanah bumbu wakil ketua pwnu jawa timur kh abdus salam shohib
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...