CARITAU JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipidana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai terlalu berat untuk Richard yang berstatus Justice Collaborator (JC) dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Hakim Diminta Vonis Ringan Irwan Hermawan
Adapun, Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selepas jaksa membaca tuntutan, sorak-sorai tak puas menggema dari pendukung Richard Eliezer. Sementara Richard tampak tak kuasa menahan tangisnya, berdiri dan menghampiri meja tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy langsung merangkul kliennya itu. "Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," pungkas Ronny.
Jaksa Sebut Tidak Temukan Alasan yang Hapus Kesalahan Pidana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, penyebab Richard dituntut 12 tahun penjara yaitu Jaksa tidak menemukan alasan penghapusan tindak pidana bagi Richard Eliezer. "Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," tandas Jaksa.
Jaksa melanjutkan, tindakan Richard memenuhi unsur turut serta yang mensyaratkan adanya kerja sama yang disarari antar pelaku turut serta berupa kehendak bersama.
”Unsur yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti menurut hukum. Maka, semua unsur dakwaan primer telah terpenuhi,” ungkap jaksa.
Jaksa menyimpulkan, Richard terlibat dalam rencana jahat atau tindakan pembunuhan berencana yang telah disepakati sebelumnya dengan terdakwa lainnya.
”Terlihat hubungan kerja sama antara Richard dan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa Nofriansyah sebagai yang disebut mens rea,” tandas Jaksa.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Tertunduk Lesu dan Menangis
Selain itu, Jaksa menilai bahwa peran Richard selaku eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Tindakan tersebut, sambung Jaksa, mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarganya.
Kendati demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Richard sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengaku sangat kecewa atas tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia menegaskan, sejak awal kliennya tidak memiliki niat (mens rea-red) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tak hanya itu, Ronny menilai Jaksa tidak memperhatikan status Richard sebagai Justice Collaborator. Padahal, lanjut Ronny, kesaksian dari Richard sangat berpengaruh dalam mengungkap kasus ini.
"Cukup disayangkan bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU. Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus mengambil sikap, kemudian dia berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan, itu ditunjukkan.
"Dan teman-teman menyimak hampir seluruh dakwaan atau berkas penuntutan itu datangnya dari keterangan Richard Eliezer, kemudian didukung dengan alat bukti lainnya," sambung dia.
Upaya Richard Sebagai JC Diabaikan
Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pidana selama 12 tahun. Dia menyebut, JPU tidak memerhatikan peran Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
"Kami menyesalkan itu, sebab Richard itu sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkapkan kasus tersebut," kata Susilaningtyas kepada sejumlah wartawan usai pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Susi memaparkan, berdasarkan Pasal 10 A Undang-undang No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi, terdakwa yang berperan JC berhak mendapat keringanan penjatuhan hukuman.
"Di mana pasal tersebut berbuyi, Richard bisa saja mendapat keringan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana," tuturnya.
Baca Juga: Sudah Jadi JC, LPSK Sesalkan Tak Ada Keringanan Hukuman Buat Richard Eliezer
Susi juga menyinggung soal hukuman Richard Eliezer yang lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
"Itu mengherankan, sebab Eliezer selama persidangan sangat vital sebagai JC. Dan keistimewaan JC adalah berhak memperoleh hukum dari terdakwa lainnya. Dan pihak yang JC berhak mendapat keringanan hukum," paparnya.
Senada dengan Susi, Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra mengaku bingung dengan Jaksa yang menuntut Richard dipidana 12 tahun penjara. Padahal, kata dia, Jaksa banyak menyinggung keringanan hukum yang bisa didapatkan Richard saat persidangan.
"Padahal, Jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringkan lebih dominan daripada hal-hal memberatkan. Keterangan Bharada E banyak membantu persidangan, tapi narasi surat tuntutan jaksa dengan lamanya tuntutan seolah-olah ada pertentangan," tandas Akademisi Universitas Trisakti tersebut.
Sedangkan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah mengakomodasi status JC terhadap Richard. Dia menyebut, tuntutan 12 tahun penjara diputuskan oleh jaksa atas banyak pertimbangan.
“Justice collaborator telah terakomodasi dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa dapat tuntutan jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo,” kata Ketut Sumedana di gedung Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Ketut juga menegaskan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.
"Jadi dia (Richard-red) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," tandasnya.
Richard Berhak Dapat Keringanan
Selain JC, Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy menyinggung soal Eliezer yang tak bisa dihukum, meskipun ikut mengeksekusi Yosua. Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.
Untuk itu, Ronny memastikan akan terus berjuang bersama Eliezer hingga persidangan rampung. Adapun pembelaan dan pledoi akan dilangsungkan pada persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan, Rabu (25/1/2023).
"Kami tim penasehat hukum akan tetap terus berjuang secara maksimal. Ke depan, kami bakal menyusun pledoi atau nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami Richard. Agar ke depannya tidak terjadi lagi seperti ini bagi penegakkan hukum yang semena-mena dilakukan kelas atas kepada kelas bawah, atau hukum bisa dimanfaatkan begitu saja," terang Ronny.
Adapun persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memasuki periode tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Senin (16/1/2023).
Sehari kemudian, Selasa (17/1) JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Sedangkan di hari Rabu (18/1), Putri Candrawathi juga dituntut kurungan selama delapan tahun penjara, atau masa penahanan lebih sedikit dibandingkan tuntutan yang diterima Richard. (Rahma Dhoni)
Baca Juga: Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi BTS
sidang pembunuhan berencana brigadir j richard eliezer tuntutan 12 tahun richard eliezer justice collaborator
vldbw4
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...