CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipidana selama 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Eliezer terlibat aktif dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer, Keterangan Dibacakan Secara Tertulis
Setelah pembacaan tuntutan itu, sorak-sorai tak puas dari pendukung Richard Eliezer menggema. Sementara Eliezer yang mengenakan kemeja putih langsung tertenduk lesu dan tampak menangis hingga harus ditenangkan penasehat hukum.
Karena situasi yang tak kondusif, Majelis Hakim sempat menskors persidangan tersebut selama beberapa menit.
Adapun, Jaksa menilai Richard Eliezer Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memasuki periode tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Senin (16/1/2023).
Sehari kemudian, Selasa (17/1) JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Sedangkan di hari ini, Putri Candrawathi juga dituntut kurungan selama delapan tahun penjara, atau masa penahanan lebih sedikit dibandingkan tuntutan yang diterima Eliezer. (RMA)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
richard eliezer dituntut 12 tahun penjara bharada e menangis dituntut 12 tahun penjara 12 tahun brigadir j
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...