CARITAU JAKARTA - Sidang akhir putusan vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat diwarnai kericuhan.
Pasalnya, dalam agenda sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2023) itu keadaanya sangat penuh sesak diisi oleh puluhan penggemar dari terdakwa Bharada E.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel telah resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada Bharada E dengan hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan Majelis Hakim itu sontak membuat puluhan peserta sidang riuh gembira. Sebab keputusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca Juga: Usai Tampil Wawancara dengan Rosi Kompas TV, LPSK Cabut Perlindungan Buat Eliezer
Berdasarkan pantauan caritau.com, kericuhan itu terjadi tak lama setelah Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santoso telah resmi menetapkan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.
Mendengar keputusan Hakim tersebut, puluhan pengunjuk rasa penggemar Bharada E itu sontak berlarian kedepan untuk mendekati area kursi terdakwa dalam keadaan sidang belum ditutup oleh Majelis Hakim. Dengan sigap, para petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang berjaga pun langsung menahan laju mereka agar tidak dapat memasuki area kursi terdakwa.
Namun, sempat terjadi aksi saling dorong antar petugas dan puluhan penggemar Bharada E itu. Akibat aksi saling dorong petugas pamdal dan puluhan penggemar itu kayu pembatas area kursi terdakwa di ruang sidang Prof Seno Oemar Seno Adji itupun ambruk dan rusak parah.
Selain itu, akibat aksi riuh dari para penggemar Bharada E di ruang sidang itu, terdapat juga kabel-kabel yang terurai tak beraturan dampak dari aksi saling dorong dan desak-desakan antar-pengunjung di ruang sidang.
Melihat situasi tersebut, petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibantu dengan Pamdal langsung bergerak sigap untuk mengamankan dan mengeluarkan Bharada E melalui ruang pintu barat atau pintu sebelah kanan.
Kendati demikian, puluhan penggemar itu terus mengejar Richard (Bharada E) hingga keluar dari pintu ruang sidang. Puluhan pengunjung tersebut
lantas mengucapkan terimakasih kepada Hakim Wahyu lantaran telah dianggap adil memvonis Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Hakim adil, terima kasih. Kebenaran menang, kebenaran menang," sorak sorai pengunjung sidang. (GIB)
Baca Juga: Tak Diberi Nafas, Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs atas Dugaan Pencurian Uang Rp200 Juta
ferdy sambo vonis sidang vonis pengadilan negeri jakarta selatan brigadir j pembuhunan berencana bharada e richard eliezer
Ajak Keluarga Berolahraga dan Bersenang, Pokemon R...
Strategi Ekstensifikasi Pacu Pelanggan PLN Jatim S...
Penutupan Sementara Kawasan Gunung Bromo
Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan...
Trafik Data Indosat Tercatat Naik 17% Selama Libur...