CARITAU JAKARTA - Permohonan justice collaborator yang diajukan oleh para tersangka dalam perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para tersangka yang mengajukan sebagai justice collaborator, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (12/12/2022) menuturkan, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara pada Rabu
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, kata dia, dilansir dari Antara, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Teddy Minahasa.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa.
"Dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," ujarnya. (IRN)
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 13 Desember 2023
narkoba kasu narkoba lpsk justice collaborator ierjen pol teddy minahasa polisi kepolisian polda metro jaya
Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Kirab Gamelan Sekaten Keraton Kasunanan Solo
Pelestarian Seni Kuda Lumping di Desa Transmigrasi...
Mesin Politik Golkar DKI Tancap Gas Menangkan Duet...
Resmikan Posko Pemenangan Andalan Hati di Pangkep...