CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku menyesali perbuatannya lantaran telah membunuh Brigadir J yang merupakan seniornya saat sedang bertugas sebagai ajudan mantan Kadivpropam Ferdy Sambo.
Usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Bharada E berbicara kepada media di di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Eksekusi Vonis Mati Sambo Memakan Waktu Lama, Begini Penjelasan Mantan Hakim
Ia menyampaikan dalam peristiwa tersebut dirinya tidak mampu menolak perintah sang jenderal bintang dua (Ferdy Sambo) untuk menembak Brigadir J lantaran dirinya hanya seorang anggota yang berpangkat rendah.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," ucap Bharada E
Di hadapan wartawan, Bharada E juga turut menyampaikan permohonan maaf nya kepada keluarga Brigadir Yosua yang ia sapa dengan panggilan Bang Yos.
"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum diterima disisi Tuhan," ucap Bharada E dengan wajah tertunduk.
Permintaan maaf juga ia tujukan kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.
"Dan untuk keluarga, Bapak, Ibu, Reza dan seluruh keluarga besar besar almarhum bang Yos saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh keluarga," tandas Bharada E.
Diketahui sebelumnya, Bharada E telah didakwa oleh JPU ikut terlibat melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lain nya yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) Putri Candrawathi (PC) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Dari total lima tersangka kasus pembunuhan berencana itu, empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf bakal dituntut secara terpisah dengan Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas JPU dalam dakwaan terhadap Bharada E. (GIB)
Baca Juga: Nilai Vonis Hakim Wujud Keadilan Subtanstif, Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
bharada e richard eliezer bharada e minta maaf tak mampu menolak perintah jenderal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024