CARITAU JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya bakal siap menghadapi langkah Sambo dalam mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang resmi menjatuhkan vonis hukuman mati dalam agenda sidang pembunuhan kepada Brigadir J, yang digelar pada Senin (13/02/2023).
Dalam keteranganya, Ketut mengaku akan siap untuk menghadapi upaya banding yang bakal dilakukan Sambo. Selain itu, Ketut mengatakan, bahwa upaya banding yang dilakukan Sambo itu adalah hak bagi setiap narapidana dan sebagai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga: Proses Diversi Gagal, PN Jakarta Selatan akan Lanjutkan Sidang Dakwaan AG
"Kami siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa kejaksaan itu siap kapan saja. Jadi kita lihat dulu surat resminya," tandas Ketut.
Diketahui sebelumnya, empat terdakwa dari total lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, telah resmi mengajukan hak untuk banding lantaran telah mendapat vonis hukuman lebih dari tuntutan JPU.
Dalam perkara ini kelima terdakwa telah divonis hukuman yang berbeda-beda. Majelis Hakim telah menjatuhkan Ferdy Sambo vonis hukuman mati, Putri Candrawathi (PC) divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, dalam perkara ini, hanya satu orang terdakwa yang mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim. Terdakwa itu yakni Bharada E yang divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Dalam putusanya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman itu lantaran Bharada E sebelumnya telah memberanikan diri menjadi sosok Justice Collaborator untuk mengungkap tabir kasus itu.
Sementara itu, dalam keputusan finalnya, Majelis Hakim telah mendakwa kelima orang terdakwa tersebut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (GIB)/(IRN)
Baca Juga: Perlindungan Dicabut LPSK, Status JC Bharada E Tetap Melekat
ferdy sambo vonis sidang vonis pengadilan negeri jakarta selatan brigadir j pembuhunan berencana bharada e richard eliezer
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024