CARITAU JAKARTA - Fakta baru dipersidangan diungkapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansya Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, Eliezer dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Eliezer mengungkapkan, Ricky Rizal sempat mau menabrakkan mobil saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta agar Yosua menjadi korban kecelakaan.
Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Anggota Polri
Richard mulanya bercerita antara dia, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sering dikumpulkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai penembakan Brigadir J terjadi. Tujuannya menyamakan persepsi terkait skenario yang ada.
"Jadi pascakejadian itu kami sering dipanggil bapak-ibu di lantai dua ngobrol semangat, tetap terangkan sesuai dengan itu (skenario)," kata Richard saat bersaksi.
Di saat momen itulah, Bripka Ricky sempat bercerita kepada Richard terkait niatnya saat perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta. Kepada Richard, Ricky mengaku sempat mau menabrakkan mobil yang dikemudikan dia dan Yosua.
"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya, blak-blakan, 'Chad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta. Mau nabrakin mobil karena almarhum di sebelah kiri, almarhum itu kan tidur, nabrakin mobil di sebelah kiri', Ricky cerita," kata dia.
"Diarahkan ke Yosua?" timpal hakim.
"Siap betul," kata Richard.
Kendati demikian, Richard tidak mengetahui secara pasti tujuan rencana Ricky tersebut. Dia hanya berpikir ada yang tidak beres sejak di Magelang. Richard menegaskan pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
"Nggak tanya apa alasannya?" tanya hakim.
"Saya berpikir dalam pikiran saya ini (masalah) sudah ada di Magelang," jawabnya.
"Ini bisa ditanggungjawabkan?" tanya hakim.
"Siap, saya sudah disumpah," tegas Richard.
Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DID)
Baca Juga: Masa Penahanan Sambo Diperpanjang
sidang ferdy sambo richard eliezer brigadir j pn jaksel ricky rizal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024