CARITAU JAKARTA – Status perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai Jumat (10/3/2023). Bharada E sendiri saat ini masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konfrensi pers, Jumat (10/3/2022).
Baca Juga: IPW Harap Bharada E Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian
Pencabutan status perlindungan LPSK ini terkesan mendadak. Pimpinan LPSK memutuskan mencabut perlindungan terhadap Bharada E usai ia menjalani sesi wawancara program Rosi di Kompas TV. Wawancara tersebut diketahui membahas siap Eliezer yang dinilai jujur. Berkat kejujuran Eliezer itulah, kasus pembunuhan berencana terhadap N Yosua Hutabarat terungkap.
Padahal, perlindungan itu diberikan LPSK lantaran statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Namun, belum selesai Eliezer menjalani hukuman di Rutan Bareskrim, LPSK sudah mencabut perlindungan tersebut. (FAR)
Baca Juga: LPSK Bakal Dalami Dugaan Pembakaran Kendaraan Anggota KPUD Kalteng
lpsk richard eliezer lpsk cabut perlindungan untuk eliezer pembunuhan berencana brigadir j justice collaborator
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...