CARITAU JAKARTA – Status perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai Jumat (10/3/2023). Bharada E sendiri saat ini masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konfrensi pers, Jumat (10/3/2022).
Baca Juga: Hari Ini Eliezer Jalani Sidang Etik di TNCC Polri
Pencabutan status perlindungan LPSK ini terkesan mendadak. Pimpinan LPSK memutuskan mencabut perlindungan terhadap Bharada E usai ia menjalani sesi wawancara program Rosi di Kompas TV. Wawancara tersebut diketahui membahas siap Eliezer yang dinilai jujur. Berkat kejujuran Eliezer itulah, kasus pembunuhan berencana terhadap N Yosua Hutabarat terungkap.
Padahal, perlindungan itu diberikan LPSK lantaran statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Namun, belum selesai Eliezer menjalani hukuman di Rutan Bareskrim, LPSK sudah mencabut perlindungan tersebut. (FAR)
Baca Juga: Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bharada E Puji Majelis Hakim
lpsk richard eliezer lpsk cabut perlindungan untuk eliezer pembunuhan berencana brigadir j justice collaborator
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024