CARITAU JAKARTA – Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pidana selama 12 tahun. Dia menyebut, JPU tidak memerhatikan peran Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
"Kami menyesalkan itu, sebab Richard itu sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkapkan kasus tersebut," kata Susilaningtyas kepada sejumlah wartawan usai pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Putra Bungsunya, Sambo dan Putri Tulis Surat dari Balik Jeruji
Dia memaparkan, jika Eliezer tutup mulut selama persidangan, maka pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak pernah terungkap.
"Sekali lagi, kami sangat menyayangkan sikap JPU. Karena selama ini JPU juga kerjasama dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, proses pengungkapan perkara juga sangat baik," pungkasnya.
Susi memamparkan, berdasarkan Pasal 10 A Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi, terdakwa yang berperan JC berhak mendapat keringanan penjatuhan hukuman.
"Inikan nyatanya tidak, ada ini yang kami sesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami," sebutnya.
Langkah LPSK selanjutnya, tutur Susi, yaitu bakal melakukan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai JC. "Yaitu perlindungan fisik, termasuk juga penguatan psikologis, spiritual bagi Richard," terangnya.
"Kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Kuasa Hukum Richard terkait dengan pledoi dan nota pembelaan yang dihelat pada pekan depan," jelasnya.
Susi juga menyinggung soal hukuman Richard Eliezer yang lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara
"Itu mengherankan, sebab Eliezer selama persidangan sangat vital sebagai JC. Dan keistimewaan JC adalah berhak memperoleh hukum dari terdakwa lainnya. Dan pihak yang JC berhak mendapat keringanan hukum," tutup dia.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E agar dipidana selama 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Eliezer terlibat aktif dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Setelah pembacaan tuntutan itu, sorak-sorai tak puas dari pendukung Richard Eliezer menggema. Sementara Eliezer yang mengenakan kemeja putih langsung tertenduk lesu dan tampak menangis, hingga harus ditenangkan tim kuasa hukum.
Karena situasi yang tak kondusif, Majelis Hakim sempat menskors persidangan tersebut selama beberapa menit.
Adapun, Jaksa menilai Richard Eliezer Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memasuki periode tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Senin (16/1/2023).
Sehari kemudian, Selasa (17/1) JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Sedangkan di hari ini, Putri Candrawathi juga dituntut kurungan selama delapan tahun penjara, atau masa penahanan yang lebih singkat dibandingkan tuntutan yang diterima Eliezer. (RMA)
Baca Juga: Ini Alasan JPU Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Menurut Kejagung
lpsk soroti tuntutan 12 tahun penjara yang diterima richard eliezer jc pembunuhan berencana brigadir j ferdy sambo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...