CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rony mengatakan, pihaknya bakal memastikan kepada Majelis Hakim bahwa kliennya tidak ikut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana saat agenda sidang pembuktian nanti meski pihaknya tidak mengajukan eksepsi usai JPU membacakan dakwaan.
Baca Juga: Gegara ini, LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer
"Tidak, perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea (niat jahat)," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ronny mengungkapkan, pihaknya siap membuktikan hal itu dalam agenda sidang yang mendengarkan keterangan para saksi. Selain itu, Ronny juga mengaku bahwa sejauh ini pihaknya sudah memiliki strategi dan bukti-bukti yang nantinya diharapkan dapat meringankan hukuman terhadap Bharada E.
"Pembelaannya seperti apa? Nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus, ya, tadi juga kan kita sudah minta Majelis Hakim untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy sambo dan lainnya, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lain, kita mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," kata Ronny.
Baca juga : PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Obstruction of Justice Terhadap Brigjen Hendra Cs
Meski pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan pasal pembunuhan berencana, Ronny menyebut siap membuktikan Bharada E tak terlibat dalam perencanaan tersebut.
"Karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, di situlah kita uji, kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana, kita buktikan sama-sama," kata dia.
Ronny menuturkan, bahwa dalam peristiwa pembunuhan itu, kliennya bersedia menembak Brigadir J lantaran diperintah oleh Ferdy Sambo selalu atasan dengan pangkat jenderal bintang dua.
"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal," kata dia.
Kendati demikian, Ronny mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar segera menghadirkan empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk dipertemukan bersama Bharada E dalam persidangan.
Hal itu dikarenakan keempat orang tersebut lanjut Ronny, selain berstatus sebagai terdakwa, mereka juga merupakan saksi dari masing-masing terdakwa yang terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf," tandas Ronny. (GIB)
Baca Juga: Luput dari Sorotan Media, Bharada Eliezer Resmi Dipindahkan ke Lapas Salemba
bharada e richard eliezer bharada e minta maaf tak mampu menolak perintah jenderal
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...