CARITAU JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020—2022 terus berlanjut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 10 tersangka dalam kasus ini ke luar negeri.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Gandeng KPU Provinsi DKI, KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mencoblos di Rutan
"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Nur Saleh.
Permintaan tersebut menyusul penetapan 10 tersangka oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2020—2022.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti tipo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah, dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) tipo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain, Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.
Terkait dengan temuan itu, Asep, seperti dilansir Antara, mengatakan bahwa penyidik KPK masih mendalami soal kaitan uang dan apartemen tersebut dengan kasus yang disidik lembaga antirasuah tersebut. (FAR)
Baca Juga: Cegah Korupsi di Kemhan, Prabowo Usul Pejabat Pengelola Anggaran Triliunan Dipegang Bintang 3
kpk korupsi tukin esdm tersangka korupsi esdm dicekal ditjen imigrasi
Bagnaia Cetak Rekor Lap Sirkuit Jerez Spanyol
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fik...
PSDKP Segel Kapal di Perairan Lamongan
Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, STY Sudah Pel...
KASAD Tegaskan Tegak Lurus Selama Masa Transisi Pr...