CARITAU MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap buron kasus penipuan proyek tambang silica di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp445 juta.
Buronan yang sudah berstatus terpidana itu bernama Hengky Gosal (44). Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo Kota Makassar, Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 10.45 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Hengky Gosal telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020.
"Yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Soetarmi saat memimpin Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (14/9/2023).
Ia menjelaskan, saat Hengky Gosal mengetahui putusan perkaranya inkrah, dia melarikan diri ke wilayah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib, Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasinya berada di Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat, diantaranya di rumah kontrakannya di Jalan Lavina, Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
"Kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, di Perumahan Blosson Residence," terangnya.
Sebelum dinyatakan buronan atau DPO, terpidana Hengky Gosal disebut tidak pernah koperatif untuk dilakukan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalaninya. Atas dasar itulah Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai buronan atau DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Dijelaskan Soetarmi, sebelum mengamankan Hengky Gosal, pihaknya lebih dulu melakukan kegiatan surveillance Tim Tabur selama dua hari tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan tersebut berada ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Hengky Gosal, yang berada di Perumahan Blosson Residence, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
"Namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan, tiba-tiba buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya menggunakan mobil menuju arah tengah Kota Makassar," sebutnya.
"Tim Tabur yang mengetahui hal tersebut langsung mengikuti kendaraan yang digunakan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh istrinya tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo," sambungnya.
Setelah berhasil mencegat terpidana Hengky Gosal, Tim Tabur kemudian memeriksa identitas Hengky Gosal guna memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari Kejaksaan.
Selanjutnya Hengky Gosal dibawa ke Kejati Sulsel untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
"Mengenai buronan yang masih berkeliaran di luar sana, Bapak Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, telah memerintahkan jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Pecat Dua Orang Jaksa Selama 2023
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024