CARITAU MAKASSAR – Tim penyidik Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima uang titipan pengembalian keuangan negara dari beberapa Pejabat Kecamatan di Kota Makassar sebesar Rp3,5 miliar kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!
"Saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp3.545.975.000," ungkapnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (9/11/2022).
"Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020," tambahnya.
Ia pun menghimbau bahwa dalam kasus proses penyidikan masih berjalan, sehingga dirinya berharap para terduga penerima uang tersebut untuk tetap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
"Diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara,"katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi menjelaskan bahwa penitipan uang ini merupakan itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti," terangnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami aliran dana kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar tahun 2017-2020.
Diketahui dalam kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Mantan Kasatpol PP Makassar yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud, Mantan Kasatpol PP, Muhammad Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Ksidik Pidsus), Hary mengatakan, baru-baru ini pihaknya memeriksa 31 camat aktif dan non aktif yang menjabat selama tahun 2017-2020.
"Minggu lalu kita sudah memeriksa kurang lebih 31 camat aktif dan sudah tidak aktif terkait dugaan tipikor Satpol PP tahun 2017-2020," katanya saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (8/11/2022).
Ia mengungkapkan, aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh tiga orang tersangka. Akan tetapi, ada beberapa orang lainnya yang ikut menikmati.
"Jadi bahasa yang bisa kami keluarkan adalah memang ada dari fakta BAP memang ada pihak-pihak yang menerima tapi kami tidak bisa buka disini, nanti silahkan diikuti di persidangan, semuanya akan terbuka," bebernya.
Olehnya ia menghimbau agar semua pihak yang merasa menerima aliran dana tersebut bisa dikembalikan.
"Jadi semua pihak yang merasa menerima aliran dana atau merasa bisa diminta pertanggungjawaban. Termasuk kita periksa istri sirih dari Iqbal (Mantan Kasatpol PP Makassar) hari ini (Selasa), tapi berhalangan hadir karena sakit. Ada surat sakitnya, Kita kaitkan dengan itu kan jadi kita periksa juga itu," jelasnya.
Terkait dengan aliran dana tersebut, pihaknya juga tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.
"Jadi kita ini dalam melakukan penyidikan perkara ada prinsip kehati-hatian, kita juga tidak sembarang untuk menetapkan tersangka orang, biarkan proses berjalan terus. Jadi tidak mesti kita harus tetapkan tersangka semuanya," katanya.
Hal yang penting, kata dia, selaku penyidik Kejati Sulsel, pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak yang merasa menerima aliran dana atau merasa bisa dimintai pertanggungjawaban terkait terjadi dugaan tindak pidana korupsi ini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Jadi poinnya adalah kami tim penyidik selain bekerja untuk memeriksa dan menetapkan tersangka dan bahkan sudah menahan tiga orang tersangka, kami juga fokus untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara. Jadi percuma saja kita penjarakan orang banyak tapi tidak ada yang bisa kita selamatkan kerugian negaranya," bebernya.
Meskipun nantinya ada pengembalian kerugian negara, lanjut dia, tidak akan menghapus Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
"Tujuannya pengembalian kerugian negara tetap berlaku pasal 4. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tetapi kalau ada pihak yang punya itikad baik untuk mengembalikan silahkan kembalikan. Kami sebagai penyidik akan menilai hal tersebut sebagai hal yang sangat positif," ujarnya lagi. (KEK)
Baca Juga: Sekwan DPRD Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut
pengembalian uang korupsi penyalahgunaan honorarium satpol pp makassar rp3 5 m kejati sulsel caritau makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024