CARITAU MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel menngkap terpidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar bernama Basse Dg Jinne (39).
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Basse Ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel di tempat persembunyiannya di Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamata Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 07.15 Wita.
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Jadi DPO Serahkan Diri
"Dia sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," ungkapnya saat menggelar Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (3/8/2023)
Kata Soetarmi, Basse melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Basse perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)," ucapnya.
Dalam pengadilan, kata Soetarmi, Basse terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," terangnya.
Setelah menangkap buronan tersebut, Soetarmi menuturkan pihaknya menyerahkan ke Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Takalar.
"Kami menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kuncinya. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp20 M Surveyor Indonesia
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...