CARITAU MAKASSAR - Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) angkat bicara terkati terdakwa korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta yang belum dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetermi menjelaskan bahwa terdakwa Erwin Hatta melakukan upaya Kasasi.
Begitu pun yang dilakukan oleh JPU yang saat ini juga melakukan upaya Kasasi.
"Terdakwa Erwin Hatta dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan Kasasi. Olehnya itu putusan belum incracht," jelasnya.
Di mana, saat ini, lanjut dia, kewenangan penahanan berali ke Mahkamah Agung (MA).
"Kewenangan penahanan saat ini beralih ke Mahkamah Agung dan berdasarkan penetapan MA terhadap terdakwa Erwin Hatta saat ini dengan status jenis penahanan rumah," katanya.
Jadi, kata dia, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi. Mengingat Erwin Hatta merupakan tahanan rumah.
"Jadi kesimpulannya dengan dasar apa saat ini Jaksa harus melakukan eksekusi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto membenarkan bahwa satu terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu belum ditahan di Lapas Makassar.
"Belum mas, belum-belum," katanya saat dikonfirmasi Via Telepon Seluler, Senin (6/2/2023).
Hernowo juga mengaku tidak tahu terkait alasan Erwin Hatta Sulolipu belum dimasukkan ke Lapas Kelas I Makassar.
"Gak tahu, tanya yang nahan mas," jelasnya.
Meskipun begitu, 12 terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Lapas Kelas I Makassar.
"Iya ada (12 terdakwa korupsi RS Batua Makassar)," tandasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah jelas menyatakan bahwa Erwin Hatta jelas bersalah dan diperintah untuk dilakukan penahanan.
"Jaksa punya hubungan itu bukan PN. Ranahnya PN Sudah selesai. Tugasnya Jaksa itu melakukan eksekusi. Hakim memutuskan untuk perintahkan masuk. Itu urusannya jaksa, bukan urusan hakim," tegas Sibali saat
dikonfirmasi Caritau.com, Senin (6/2/2023).
Ia menegaskan lagi, bahwa amar putusan Pengadilan Tipikor Makassar sudah jelas menyatakan terdakwa bersalah dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan.
"Kan jelas sekali putusannya. Kan sudah putus, apanya yang mau ditangguhkan na sudah putus. Bagaiman caranya? Amar putusannya yang meminta terdakwa untuk dimasukkan ke tahanan," tandasnya. (KEK)
korupsi rs batua satu terdakwa tak ditahan erwin hatta sulolipu korupsi kejati sulsel kasasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...