CARITAU MAKASSAR - Berkas perkara korupsi lingkup PDAM Makassar pada 2016-2019 yang menyeret adik Menteri Pertanian SYL, Haris Yasin Limpo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Diketahui, dalam kasus ini selain tersangka Haris Yasin Limpo selaku Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, juga menyerat Mantan Direktur Keuangan, Iriawan Abadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Tim JPU Kejari Makassar melimpahkan perkara HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023," kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pelimpahan berkas tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara bernomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.
Keduanya diduga melakukan korupsi mengenai Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi di lingkup PDAM Makassar pada tahun 2017 - 2019, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016-2019.
Dari hasil penyidikan kedua tersangka diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.
Serta Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kasus Korupsi Berjamaah PDAM Makassar, Pengamat: Wali Kota Harus Bertanggung Jawab
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024