CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang.
Sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa diketuai Royke Harold Inkiriwang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mendakwa ketiganya Pasal 2 Ayat (1) Subsaidir Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Muhammad Idris melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel terkait perhitungan kerugian negara.
"Sekaitan dengan dakwaan tersebut kami dari penasehat hukum Muhammad Idris selaku kepala gudang Bulog akan mengajukan keberangkatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya," kata Penasehat Hukum Muhammad Idris, Hasnan Hasbi saat diwawancarai awak media.
Hasnan mengatakan, eksepsi tersebut dilakukan terkait beberapa point yang dimasukkan dalam dakwaan JPU yang dinilai keliru.
"Hal ini mengingat ada beberapa ketentuan yang menurut kami masih kurang cermat dari dakwaan JPU seperti halnya perbedaan persepsi mengenai adanya kerugian negara," sebutnya.
Ia menyebutkan dimana berdasarkan dari pengakuan terdakwa pihaknya telah mengembalikan beberapa anggaran terkait permalasahan tersebut.
"Di mana terdakwa M. Idris itu menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa pengembalian beras ke gudang tersebut sehingga ada pengurangan kerugian negara di situ. Namun, dalam dakwaan JPU dianggap bahwa kerugian negara bertambah disitulah nanti dieksepsi akan kami tanggapi atau menjelaskan mengenai kedudukan hukum dari terdakwa m Idris," paparnya.
Ekspresi terdakwa M. Idris sendiri diagendakan hari Jumat 5 Mei 2023. (KEK)
Baca Juga: Setahun Buron, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Penipuan Travel Haji dan Umroh
kejati sulsel kasus hilangnya 500 ton beras bulog pinrang sidang dakwaan pengadilan tipikor makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024