CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang.
Sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa diketuai Royke Harold Inkiriwang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mendakwa ketiganya Pasal 2 Ayat (1) Subsaidir Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Muhammad Idris melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel terkait perhitungan kerugian negara.
"Sekaitan dengan dakwaan tersebut kami dari penasehat hukum Muhammad Idris selaku kepala gudang Bulog akan mengajukan keberangkatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya," kata Penasehat Hukum Muhammad Idris, Hasnan Hasbi saat diwawancarai awak media.
Hasnan mengatakan, eksepsi tersebut dilakukan terkait beberapa point yang dimasukkan dalam dakwaan JPU yang dinilai keliru.
"Hal ini mengingat ada beberapa ketentuan yang menurut kami masih kurang cermat dari dakwaan JPU seperti halnya perbedaan persepsi mengenai adanya kerugian negara," sebutnya.
Ia menyebutkan dimana berdasarkan dari pengakuan terdakwa pihaknya telah mengembalikan beberapa anggaran terkait permalasahan tersebut.
"Di mana terdakwa M. Idris itu menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa pengembalian beras ke gudang tersebut sehingga ada pengurangan kerugian negara di situ. Namun, dalam dakwaan JPU dianggap bahwa kerugian negara bertambah disitulah nanti dieksepsi akan kami tanggapi atau menjelaskan mengenai kedudukan hukum dari terdakwa m Idris," paparnya.
Ekspresi terdakwa M. Idris sendiri diagendakan hari Jumat 5 Mei 2023. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Geledah Kantor Desa Paselloreng di Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah, Ini yang Disita!
kejati sulsel kasus hilangnya 500 ton beras bulog pinrang sidang dakwaan pengadilan tipikor makassar
Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Ban...
Aksi Serentak Bela Palestina di Makassar
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali