CARITAU MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel menangkap Rahmat alias Rafi, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2016.
Rahmat alias Rafi ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (16/10/2023) malam.
Baca Juga: Kejati Sulsel Pecat Dua Orang Jaksa Selama 2023
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dalam persembunyiannya, Rafi kerap berpindah-pindah tempat.
Bahkan, Rafi pernah membuat dokumen palsu terkait dirinya untuk memuluskan persembunyiannya.
"Pelaku ini termasuk lihai karna kerap berpindah tempat persembunyian,” ungkap Soetarmi saat menggelar Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (17/10/2023).
Saat berhasil kabur, Rafi pertama kali bersembunyi di Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Kemudian pindah ke Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
"Lalu pindah ke Kelurahan PAI Biringkanaya kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan mamajang, Kota Makassar dan terakhir ke daerah Perumahan Nusa Madani Mangga Tiga, Kelurahan kecamatan Biringkanya dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Soetarmi menyebutkan dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp3,3 miliar, Rahmat alias Rafi terpaksa ditetapkan sebagai DPO lantaran tak kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
“Tersangka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 pasal 3 nyontoh pasal 18 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasar 55 ayat 1 KUHP pidana," jelasnya.
Soetarmi berpesan kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Melalui pesan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Soetarmi. (KEK)
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Eks Pejabat PDAM Makassar Tersangka Kasus Korupsi
kejati sulsel DPO Korupsi Korupsi PT Bank Pembangunan Daerah NTT
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024