CARITAU MAKASSAR - Terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas.
Hal itu terungkap saat majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Hakim Ketua Sutisna membacakan sidang vonis Isak Sattu di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: PN Makassar Disebut Tolak Gugatan YW UMI, Kuasa Hukum: Belum Inkrah
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak bersalah dalam tragedi pada 2014 lalu itu.
"Mengadili, menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," ungkapnya.
Ia menjelaskan, vonis bebas Isak Sattu disebut hakim berdasarkan amar putusan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya.
Selain itu, Putusan hakim juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan hak-hak Isak Sattu.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum usai mendengar keputusan majelis hakim belum menyatakan sikap untuk melakukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir dalam kurung waktu 14 hari," kata jaksa.
Sebelumnya Isak dituntut 10 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Lalu Pasal 9 huruf h dan Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000, Tentang HAM.
"Menuntut terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya terdakwa selaku pimpinan atau perwira tertinggi tak mampu mengendalikan pasukannya dalam menghadapi unjuk rasa di lapangan Karel Gobay.
Demo berujung ricuh itu menyebabkan sarana perkantoran seperti Kantor Koramil 1705/Enarotali hingga Polsek Paniai Timur mengalami kerusakan. Bahkan, empat warga meninggal dan beberapa luka parah atas perbuatan anak buah Isak Sattu.
"Ketidakmampuan mengendalikan pasukan Koramil 1705/Enarotali dalam peristiwa tanggal 18 Desember 2014 yang menyebabkan 4 meninggal dan 10 orang luka-luka," kata Jaksa.
Isak adalah terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014.
Kejadian itu menyebabkan empat orang warga sipil tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya. (KEK)
Baca Juga: Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Divonis Bebas
pelanggaran ham berat paniai mayor inf (purn) isak sattu vonis bebas pengadilan negeri makassar
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...